Jumat, 30 Maret 2012

Peran Ukm Dalam Perekonomian Indonesia

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara ataupun daerah, tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai gambaran, kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor nonmigas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi sekitar 99 persen dalam jumlah badan usaha di Indonesia serta mempunyai andil 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, dalam kenyataannya selama ini UKM kurang mendapatkan perhatian. Dapat dikatakan bahwa kesadaran akan pentingnya UKM dapat dikatakan barulah muncul belakangan ini saja. Usaha Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Sejak krisis moneter yang diawali tahun 1997, hampir 80% usaha besar mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Berbeda dengan UKM yang tetap bertahan di dalam krisis dengan segala keterbatasannya. UKM dianggap sektor usaha yang tidak cengeng dan tahan banting.Selain itu sebagai sektor usaha yang dijalankan dalam tataran bawah, UKM berperan besar dalam mengurangi angka pengangguran, bahkan fenomena PHK menjadikan para pekerja yang menjadi korban dipaksa untuk berfikir lebih jauh dan banyak yang beralih melirik sektor UKM ini. Produk-produk UKM, setidaknya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, karena tidak sedikit produk-produk UKM itu yang mampu menembus pasar internasional. Sekarang ini lembaga-lembaga donor internasional semuanya mendukung perkembangan UKM. Ada yang melihatnya sebagai wahana untuk menciptakan kesempatan kerja (ILO), ada yang melihatnya sebagai penjabaran komitmen mereka (IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia) untuk memerangi kemiskinan di negara-negara berkembang. Di Asia, perkembangan sektor UKM ini juga dilihat sebagai salah suatu jalan keluar dari krisis ekonomi. Para donor multilateral dan bilateral (antara lain Jepang) semuanya akan menyediakan dana dan bantuan teknis untuk pengembangan sektor ini. 2. RUMUSAN MASALAH 2.1. Apa itu UKM ? 2.2. Bagaimana keadaan UKM di Indonesia ? 2.3. Sejauh mana perkembangan UKM di Indonesia ? 2.4. Masalah apa yang dihadapi UKM saat ini ? 2.5. Bagaimana solusi untuk mengatasinya ?   BAB II PEMBAHASAN 1. LANDASAN TEORI 1.1. Peran Menurut Horton dan Hunt [1993], peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton [1968] dinamakan perangkat peran (role set). Dalam kerangka besar, organisasi masyarakat, atau yang disebut sebagai struktur sosial, ditentukan oleh hakekat (nature) dari peran-peran ini, hubungan antara peran-peran tersebut, serta distribusi sumberdaya yang langka di antara orang-orang yang memainkannya. Masyarakat yang berbeda merumuskan, mengorganisasikan, dan memberi imbalan (reward) terhadap aktivitas-aktivitas mereka dengan cara yang berbeda, sehingga setiap masyarakat memiliki struktur sosial yang berbeda pula. Bila yang diartikan dengan peran adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang dalam suatu status tertentu, maka perilaku peran adalah perilaku yang sesungguhnya dari orang yang melakukan peran tersebut. Perilaku peran mungkin berbeda dari perilaku yang diharapkan karena beberapa alasan. Sedangkan, Abu Ahmadi [1982] mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. 1.2. Usaha Kecil Menegah (UKM) Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI) adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- . Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih antara Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang. 1.3. Perekonomian Dalam Wikipidia Indonesia Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. 2. PEMBAHASAN MASALAH 2.1. Keadaan UKM di Indonesia Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subyek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut menyebar dimana-mana, dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial. Para ahli ekonomi sudah lama menyadari bahwa sektor industri kecil sebagai salah satu karakteristik keberhasilan dan pertumbuhan ekonomi. Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, untuk perluasan angakatan kerja agi urbanisasi, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor : (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; (5) Jasa. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor : (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; (4) Listrik, Gas dan Air Bersih. Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Propinsi Jawa Barat dengan Badan Pusat Statistik Propinsi Jawa Barat tahun 2000, jumlah kelompok usaha kecil di Provinsi Jawa Barat adalah 6.751.999 unit atau merupakan 99,89% dari keseluruhan jumlah kelompok usaha yang ada. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Sampai dengan tahun 2000, jumlah tenaga kerja yang terserap dalam usaha kecil dari berbagai sektor ekonomi di Provinsi Jawa Barat berjumlah 10.557.448 tenaga kerja atau 84,60% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada di Jawa barat. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat penyerapan tenaga kerja usaha kecil di Jawa Barat adalah yang terbesar dibandingkan dengan tingkat penyerapan tenaga kerja pada usaha besar dan menengah. Gambaran di atas nampaknya sudah cukup untuk menafikkan pikiran bahwa UKM adalah usaha yang tidak penting, hanya untuk orang-orang tidak berpendidikan. Justru mungkin inilah saat bagi kita yang sudah menyadari begitu dahsyatnya ketangguhan UKM, untuk mulai memberikan perhatian yang lebih serius di dalam sektor ini. Kita selayaknya harus belajar dari Jepang, sejak reformasi sistem keuangannya pada tahun 1958, tonggak utama perekonomian Jepang adalah UKM, sebagai solusi permodalan, pemerintah Jepang mendirikan lembaga penjamin kredit guna membantu para pengusaha kecil menengah dalam mengembangkan usahanya. Lembaga seperti ini di Jepang namanya Credit Guarantee Corporation (CGC). Lembaga ini membantu menyediakan penjaminan untuk memperoleh kredit dari bank bagi UKM. Memang, saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda negeri kita. 2.2. Pengembangan Sektor UKM Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi. Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM. Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional. 2.3. Masalah yang Dihadapi UKM saat ini Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi: a) Faktor Internal 1) Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan. Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16] 2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.  Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.  Mentalitas Pengusaha UKM Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.  Kurangnya Transparansi Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya. b) Faktor Eksternal 1) Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar. Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar. 2) Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis. 3) Pungutan Liar Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan. 4) Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut. 5) Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif. 6) Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama. 7) Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional. 8) Terbatasnya Akses Informasi Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik. 2.4. Solusi untuk Mengatasi Masalah UKM Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT),Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut: a) Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya. b) Bantuan Permodalan Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya. c) Perlindungan Usaha Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution). d) Pengembangan Kemitraan Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri e) Pelatihan Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan. f) Membentuk Lembaga Khusus Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM. g) Memantapkan Asosiasi Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya. h) Mengembangkan Promosi Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya. i) Mengembangkan Kerjasama yang Setara Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha. j) Mengembangkan Sarana dan Prasarana Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.   BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM. Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang. Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan. B. SARAN Dengan makalah ini, semoga pembaca dapat menelaah lebih dalam tentang UKM serta berbagai masalah yang dihadapi UKM tersebut agar nantinya dapat menghasilkan UKM yang lebih kreativ, maju dan berkembang Selain itu dalam makalah ini mungkin masih banyak kekurangan bahan – bahan dan leteratur, hanya sedikit yang dapat penulis paparkan, sebaiknya pembaca agar dapat menambah sumber – sumber bahan lainnya.   DAFTAR PUSTAKA www.fe.trisakti.ac.id Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 www.smecda.com Pada 17 November 2011 www.scribd.com Pada 17 November 2011 http://cafe-ekonomi.blogspot.com Pada 17 November 2011 http://requestartikel.com Pada 29 Oktober 2011 http://claudiapurba.blogspot.com Pada 29 Oktober 2011 http://samuelhasiholan.wordpress.com Pada 29 Oktober 2011 http://portaljakarta.com Pada 29 Oktober 2011

Sabtu, 17 Maret 2012

Makalah Peran Politik Bebas Aktif

BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Dalam arti luas Politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.
Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009 kemarin, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Contoh beberapa peran Indonesia di dunia internasional sebagai berikut , Ketua Komite Sanksi Rwanda, Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo, Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan.
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme.

B.Rumusan Masalah
1.Apa itu Politik Luar Negeri.
2.Bagaimana Kondisi Politik Luar Negri di Indonesia.
3.Bagaimana Pelaksanaan dan Pembangunan Politik Luar Negeri di Indonesia.
4.Apa pengaruh Demokratisasi Sistem Politik Luar Negeri di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Politik Luar Negeri
Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk menentukan pilihan tertentu.
Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam hubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untuk perwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.
Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
B. Pengertian Politik Bebas Aktif Republik Indonesia
Setiap negara tidak dapat melepaskan diri dari berhubungan dengan negara lain. Hubungan internasional dilaksanakan guna kepentingan nasional masing-masing Negara. Politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional .
Dasar Hukum Politik LN :


1.Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dan 4
2.Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
3.Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif : berarti bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif .

Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
1.Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
2.Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
3.Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
4.Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.

C.Kondisi Politik Luar Negeri di Indonesia
Konsep politik luar negeri yang bebas aktif muncul tahun 1948, agar Indonesia tidak memihak pada salah satu blok yang ada pada masa tersebut yaitu blok barat dan blok timur. Itu juga bukan berarti kita netral, karena Indonesia akan memilih jalur politik kita sendiri. Meski Indonesia mengalami beberapa kali pergantian pemerintahan dan perubahan sistem politik, konsep politik bebas aktif tidak pernah berubah dan tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Selama ini politik bebas aktif yang digunakan Indonesia menciptakan citra Indonesia sebagai negara pencipta perdamaian, pembangun kepercayaan, pemecah masalah, dan pembangun jembatan komunikasi. Hal ini sangat relevan dengan kepentingan nasional yang ada dan kepentingan komunitas internasional di dunia
Istilah politik luar negeri bebas dan aktif merupakan suatu istilah melekat dan istilah pelengkap pada watak dan sifat haluan politik luar negeri yang berjiwa anti kolonialisme dan pro-perdamaian dan tidak mengikatkan diri kepada salah satu blok kekuatan militer serta dapat bekerjasama atas dasar hidup berdampingan secara damai. Kebijakan politik luar negeri bebas aktif ini bukan merupakan suatu dogma yang mati, melainkan hanya sebagai suatu pedoman dalam bertindak di antara kedua kekuatan blok dunia pada saat itu yaitu Amerika Serikat dan sekutunya vs Uni Soviet dan sekutunya, demi kepentingan nasional dan perdamaian internasional.
Dalam suasana perang dingin yang tidak menentu, Gerakan Non Blok tahun 1961 muncul sebagai suatu gerakan moral dari negara-negara dunia ketiga yang berupaya untuk menjembati perang dingin dua kekuatan raksasa tersebut guna mencegah jangan sampai terjadi konfrontnasi terbuka apalagi perang nuklir yang dapat memusnahkan peradaban manusia. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif itu sebenarnya dapat bersifat kenyal artinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada saat itu walaupun prinsipnya tetap tetapi nuansanya dapat berubah.
Pedoman pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif Indonesia dewasa ini adalah Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang antara lain menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan menitik-beratkan pada solidaritas antara negara berkembang, mendukung kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat. Di samping itu, dengan telah disyahkannya Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan politik luar negeri selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.

D.Pembangunan Politik Luar Negeri di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berkembang terus-menerus memajukan pembangunannya di berbagai sektor, seperti sektor ekonomi , pendidikan, pertahanan dan keamanan serta sektor yang lainnya. Secara tidak langsung, hubungan politik luar negeri Indonesia dengan dunia internasional juga ikut mempengaruhi keadaan pembangunan di Indonesia.
Dengan berubahnya lingkungan strategis dunia dewasa ini tentunya politik luar negeri kita perlu menyesuaikan dengan kecenderungan global yang fundamental seperti:
Munculnya Amerika Serikat sebagai satu-satunya adikuasa politik-militer di dunia dan dalam waktu yang bersamaan timbul multi polarisme yang bersumber pada kekuatan-kekuatan politik ekonomi di Amerika Utara, Eropa dan Asia Timur;
Seiring dengan arus globalisasi dan interdependensi, semakin menguatnya kondisi saling ketergantungan antar-negara dan saling keterkaitan antara berbagai masalah-masalah global, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, keamanan, lingkungan hidup dan lain-lain.
Dalam konteks bilateral, Indonesia bermaksud untuk lebih memantapkan sekaligus meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat, seraya terus menjajagi kemungkinan perintisan pembinaan hubungan bilateral dengan negara-negara yang dinilai berpotensi membantu upaya pencapaian kepentingan nasional Indonesia. Indonesia juga akan terus mengupayakan kehidupan politik bertetangga baik dengan negara-negara yang secara geografis berbatasan langsung, namun tentunya dengan tetap didasarkan pada prinsip kesejajaran dan saling menghormati. Dalam hal Timor Timur, sekalipun dihadapkan pada kendala adanya berbagai keterbatasan, Indonesia akan tetap membantu proses transisi menuju kemerdekaan penuh Timor-Timur.
Sementara itu, sekalipun Indonesia dalam lima tahun ke depan telah berkomitmen untuk membina hubungan bersahabat yang lebih baik dengan beberapa negara besar yang merupakan major powers di Asia, hal ini tidaklah berarti Indonesia akan menomor-duakan hubungannya dengan berbagai negara sahabat yang secara geografis berjauhan dengan Indonesia. Rangkaian kunjungan Presiden Abdurrahman Wahid selama tahun 1999 ke beberapa negara di berbagai kawasan, mensiratkan keteguhan prinsip menjaga hubungan bilateral dengan berbagai negara yang merupakan mitra sejajar Indonesia. Adapun komitmen untuk mengoptimalkan hubungan bersahabat dengan beberapa major powers Asia merupakan konsekwensi logis dari kenyataan geografis Indonesia yang merupakan bagian integral dari Benua Asia.
Dalam konteks regional, Indonesia memasuki tahun 2000 dengan sikap optimisme khususnya dengan memperhatikan kecenderungan mulai pulih, membaik dan stabilnya perekonomian negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur pada umumnya. Dalam konteks upaya bersama bagi pemulihan perekonomian Asia Tenggara, Indonesia sangat mendukung dan akan berpartisipasi aktif dalam berbagai langkah inovatif ASEAN, seperti rencana penggelaran promosi investasi bersama (Joint Investment Roadshow) yang akan dilakukan di tahun 2000, serta upaya untuk meningkatkan daya saing pasar AFTA melalui pengembangan ASEAN initiative.
E.Pengaruh Globalisasi Terhadap Demokratisasi pada Sistem Politik Luar Negeri Indonesia
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu, proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi di sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.
Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu. Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat. Bentuk keempat dari dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality, yaitu tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.
Keempat bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjdi adalah proses inside-out, yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses transisi bisa dipertahankan arahnya ketika negara-negara demokrasi baru ‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan.
Dua alasan bisa dikemukakan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim yang digantikannya. Kedua, sebagai konsekuensi dari alasan pertama, prospek bagi kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal.
F.Program Program yang terkait dengan Politik Luar Negeri Indonesia
1.Program peningkatan kerjasama Internasional

Program ini bertujuan memanfaatkan secara lebih optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.

Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah :

a.Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional dalam meningkatkan saling pengertian dalam upaya menjaga keamanan kawasan, integrasi wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional;
b.Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community;
c.Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disepakati secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs);
d.Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas; serta
e.Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.

2.Program Penegasan Kometmen Perdamaian Dunia

Program ini bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksaaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.

Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :
a.Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural;
b.Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia;
c.Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional; serta,
d.Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.
Upaya pengembangan dan peningkatan hubungan bilateral dengan negara sahabat juga tercermin dari disepakatinya 121 perjanjian dengan 44 negara, dibukanya 10 perwakilan RI di berbagai negara sahabat, termasuk pembukaan 1 Perwakilan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta.
Dalam konteks kerjasama regional, Indonesia terlihat berkomitmen untuk senantiasa berkontribusi bagi terwujudnya Komunitas ASEAN 2015 dan memastikan kawasan Asia Tenggara tetap dalam keadaan damai sesuai prinsip-prinsip yang terkandung dalam Treaty of Amity and Cooperation. Dalam kaitan ini, guna mengkonsolidasikan posisi sentral ASEAN terhadap berbagai dinamika kawasan dan pembentukan Komunitas ASEAN, Indonesia mendapatkan dukungan untuk mengubah giliran keketuaannya yang seharusnya tahun 2013 menjadi tahun 2011.
Sebagai Ketua ASEAN 2011, Indonesia menunjukkan kepemimpinannya dalam proses kemajuan dalam pencapaian Komunitas ASEAN 2015 dan pengguliran visi ASEAN pasca 2015 yang selaras dengan tema “ASEAN Community in a global community of nations“. Untuk itu terdapat 3 prioritas Keketuaan Indonesia, yaitu:
1.Memajukan pencapaian komunitas ASEAN.
2.Memelihara tatanan dan situasi di kawasan yang kondusif bagi upaya pencapaian pembangunan.
3.Menggulirkan pembahasan perlunya visi ASEAN pasca 2015 yang bertumpu pada peran masyarakat ASEAN dalam masyarakat dunia. Untuk itu, Indonesia akan mendorong agar ASEAN berkembang sebagai organisasi yang bersifat people-centered.
Sementara itu dalam kaitannya dengan kerjasama kawasan, Indonesia terus berupaya untuk semakin mengukuhkan peran dan kontribusinya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan politik secara lebih pararel dan seimbang. Hal ini dilakukan melakukan serangkaian kerjasama, seperti dalam Bali Democracy Forum dan kerjasama pemberantasan kejahatan terorisme.
Masih dalam konteks kerjasama regional, Indonesia kembali memperlihatkan perannya melalui kontribusi nyata dan proaktif dalam pembahasan pembentukan tatanan kawasan (regional architecture building) dengan ASEAN sebagai penggerak utama (ASEAN as a driving force) dan dilakukannya penambahan keanggotaan East Asia Summit dengan diterimanya Rusia dan Amerika Serikat secara bersamaan.
Sedangkan dalam konteks kerjasama global, pelaksanaan diplomasi Indonesia dilaksanakan untuk memastikan pembangunan global dan mendorong terjalinnya kemitraan strategis dan situasi yang kondusif dalam mencapai pembangunan dan kesejahteraan untuk semua. Dalam kaitan ini terlihat upaya Indonesia untuk secara konsisten terus memperjuangan kepentingan nasional, regional dan internasional di berbagai forum multilateral dan mendorong perdamaian internasional, termasuk Palestina-Israel.
Secara keseluruhan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia di tahun 2010 dapat dikatakan mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup baik yang ditandai dengan berbagai raihan-raihan dalam forum regional maupun global.
Namun demikian, disadari masih terdapat masalah-masalah yang perlu dituntaskan lebih lanjut seperti masalah perbatasan dan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk itu kiranya patut disambut baik target Menlu RI untuk antara lain memprioritaskan pelaksanaan kebijakan luar negeri dalam peningkatan perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Upaya-upaya diplomasi global dan regional akan diperkuat dengan diplomasi bilateral yang tangguh. Sejalan dengan semboyan ‘seribu sahabat tanpa musuh’, kebijakan luar negeri kita di tahun 2010 akan secara aktif berupaya ditingkatkan ke tataran yang lebih tinggi. Hubungan yang telah terjalin dengan negara-negara di seluruh penjuru dunia, Asia Pasifik, Afrika, Eropa dan Amerika, dalam kaitan ini disamping mendorong secara positif jalinan hubungan politik maupun hubungan antar masyarakat people to people contact akan ada pula upaya yang diperbaharui dan terarah untuk mendorong diplomasi ekonomi.

Promosi perdagangan, investasi dan pariwisata merupakan hal yang sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan politik luar negeri membawa sumbangan yang nyata bagi pembangunan nasional. Mekanisme politik luar negeri akan dikerahkan bagi pencapaian tujuan dimaksud. Perhatian khusus juga akan diberikan kepada diplomasi perbatasan guna mencapai kemajuan dalam penuntasan isu-isu yang masih ada terkait dengan penentuan demarkasi dan garis perbatasan dengan negara-negara tetangga melalui perundingan atau negosiasi. Yang tidak kalah pentingnya politik luar negeri di tahun 2010 akan memperhatikan apa yang kita sebut sebagai isu-isu yang intermestik, yaitu isu yang mencerminkan semakin kaburnya perbedaan antara isu internasional dan domestik.

Salah satunya adalah mengenai perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya Tenaga Kerja Indonesia. Kebijakan luar negeri Indonesia akan berupaya memastikan adanya pengakuan yang lebih baik mengenai hubungan yang saling menguntungkan antara negara pengirim dan negara penerima tenaga kerja, bahwa setiap tenaga kerja Indonesia sebenarnya telah memberikan kontribusi yang nyata bagi negara dimana dia bekerja, disamping pada saat yang sama juga menjadi sumber devisa. Kenyataan ini harus dapat terwujudkan dengan lebih baik melalui pengakuan akan hak dan tanggungjawab tenaga kerja kita di luar negeri. Kebijakan luar negeri di tahun 2010 akan berupaya memastikan bahwa kerangka hukum yang diperlukan bagi keperluan tersebut akan tersedia.

Yang paling penting, kebijakan luar negeri Indonesia dan bahkan setiap diplomasi Indonesia akan terus dipandu dengan prinsip keberpihakan dan perlindungan Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Satu isu lagi yang diperkirakan akan terus memerlukan perhatian adalah pemberantasan terorisme, politik luar negeri Indonesia akan terus menggunakan berbagai upaya bilateral, regional, dan global untuk mengatasi ancaman ini.

Pembangunan kapasitas kelembagaan akan menjadi kunci utama, demikian juga pertukaran informasi dan intelijen. Namun demikian tidaklah cukup apabila upaya-upaya kita terbatas pada hal ini semata, politik luar negeri Indonesia di tahun 2010 akan terus berupaya mengatasi apa yang disebut sebagai akar permasalahan atau kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya terorisme. Interfaith dialogue melalui kerjasama bilateral, regional dan antar kawasan, akan menjadi garis depan diplomasi kita. Keseluruhan spectrum soft power akan menempati perhatian utama kebijakan luar negeri kita.

BAB III
PENUTUP

AKesimpulan
Setiap bangsa di muka bumi ini tidak terlepas kerjasamanya dengan bangsa lainnya dalam upaya untuk mencapai kepentingan nasional dari bangsa tersebut. Kepentingan nasional merupakan kunci politik luar negeri suatu Negara di bumi ini. Suatu negara dalam forum internasional akan selalu memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan nasionalnya.
Sebagai contoh: dalam rangka mengurangi pengangguran dan peningkatan devisa, kita telah melakukan kerja sama dengan Negara - negara tetangga dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri.
Namun dari dulu sampai sekarang, antara Negara maju dan juga Negara yang berkembang tetap saja ada perbedaan salah satunya adalah kekuasaan baik itu dari sector ekonomi, politik dan sebagainya.
Hal inilah yang menyebabkan terkadang, kebijakan – kebijakan yang diambil terkait politik luar negeri tidak lepas dari pengaruh dan campur tangan Negara adidaya, oleh karna itu tidak heran kebijakan dan keputusan yang diambil sering sekali tidak mewakili sepenuhnya untuk kepentingan Nasional saja, tapi ada terkandung kepentingan para Negara adidaya.
B.Saran

Kita sebagai masyarakat awam terkadang tidak dapat berbuat banyak mengenai kebijakan yang diambil oleh pemerintah apalagi masalah yang berhubungan dengan politik luar negri.
Namun kita dapat berperan serta untuk membantu perubahan kearah yang lebih baik dengan cara memilih wakil atau pemimpin kita sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya dan menyadarkan diri kita masing masing agar dapat berguna bagi bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
http://makalah-politik-bebas-aktif.html Pada 25 Oktober 2011.
http://younghendra.wordpress.com Pada 25 Oktober 2011
http://mustofasmp2.wordpress.com Pada 25 Oktober 2011
http://umum.kompasiana.com Pada 25 Oktober 2011
http://matulessi.wordpress.com Pada 25 Oktober 2011
http:/www.tabloiddiplomasi.org Pada 20 Oktober 2011
http://politik.kompasiana.com Pada 20 Oktober 2011
http://hubungan-antara-pembangunan-dan-politik.html Pada 20 Oktober 2011

Jumat, 09 Maret 2012

Kaidah kaidah fiqih islam Hukum benda dan hukum perbuatan Al ahkam al khamsah

BAB I

PENDAHULUAN


A.LATAR BELAKAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban kita sebagai generasi baru dalam zaman pembangunan masyarakat ini adalah berusaha untuk menegakkan negara dan masyarakat yang diridhai Allah dengan cara menyebarkan fiqh Islam keseluruh bagian tanah air kita. Karena tidak dapat di pungkiri bahwa kemunduran fiqh islam berarti kerusakan dan kebinasaan masyarakat Islam.
Salah satu penyebaran fiqh islam tersebut dengan cara menguasai kaidah-kaidah fiqh yang menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih dan lebih arif dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah di dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqh.¹

B.TUJUAN
Disamping untuk memenuhi tugas mata kuliah “HUKUM ISLAM”, Kelompok juga ingin memaparkan apa itu kaidah-kaidah dan bagian-bagiannya agar dapat memberikan sedikit kejelasan bagi pembaca dan dengan tersebarnya fiqh islam di seluruh lapisan masyarakat serta dengan berlakunya segala hukum-hukum dalam pergaulan kehidupan itulah salah satu dari syarat tegak dan berdirinya masyarakat islam.

BAB II
ISI

A.KAIDAH KAIDAH FIQIH
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad Warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara).² Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :

“Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya, lalu atap (rumah itu) jatuh menimpa mereka dari atas, dan datanglah azab itu kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari”. (Q.S. An-Nahl : 26)

Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci).
Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa kaidah fiqih adalah Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu.
Adapun manfaat dari kaidah Fiqh antara lain adalah :
1.Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
²˜Moenawwar Khaliel ,Ilmu fiqih, April 2008.” http://moenawar.multiply.com/”

2.Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
3.Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
4.Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
1.Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh
1.Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
2.Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
3.Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinciyang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalh fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.
2.Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi
1.Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah.
2.Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)
Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :
a.Kaidah asasi pertama
“segala perkara tergantung kepada niatnya”
Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.
b.Kaidah asasi kedua
“keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
c.Kaidah asasi ketiga
“kesulitan mendatangkan kemudahan”
Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf , maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
d.Kaidah asasi keempat
“kemudhoratan harus dihilangkan”
Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari’ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya.
e.Kaidah asasi kelima
“adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum”
Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsure berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.

3.Kaidah-kaidah Fiqh yang umum
Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu :
1.“ijthat yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru”
Hail ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab :
“itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”
2.“apa yang haram diambil haram pula diberikannya”
Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.
3.“Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya”
4.“Petunjuk sesuatu pada unsure-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil”
Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.
5.“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut”
Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.


4.Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus
Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fioqh tertentu, yaitu :
1.Kaidah fiqh yang khusus di bidang ibadah mahdah
“Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu”
2.Kaidah fiqh yang khusuh di bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah
Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi : pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu
“Hukum asal pada masalah seks adalah haram”
Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.
3.Kaidah fiqh yang khusus di bidang muamalah atau transaksi
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti : jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba.
4.Kaidah fiqh yang khusus di bidang jinayah
Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya; membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah :
“Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari’ah”
Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oleh syari’ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari’ah maka diperbolehkan. Misalnya : petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat.
5.Kaidah fiqh yang khusus di bidang siyasah
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”
Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya.
6.Kaidah fiqh yang khusus fiqh qadha (peradilan dan hukum acara)
Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu :
“Perdamaian diantara kaum muslimin adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

B.AL- AHKAM AL – KHAMSAH

Ahkam adalah jamak dari hukm. Khamsah artinya lima. Dengan demikian, yang dimaksud al-ahkam al-khamsah yang disebut juga hukum taklifi adalah lima macam kaidah atau lima katagori penilayan mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam islam.
Dalam al-ahkam al-khamsah ada lima penilayan mengenai benda atau perbuatan manusia. Perbuatan itu mulai dari mubah (ja’iz), sunnah (mandub), makruh, wajib (fardhu) dan haram.
Di dalam sistem tata norma islam, ajaran al-ahkam al-khamsah ini meliputi seluruh kehidupan manusia, di dalam segala lingkungannya.
Dengan kata lain Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.
Kelima hukum taklifi antara lain :
1.WAJIB ( FARDHU)
Wajib atau fardhu adalah apa yang di tuntut oleh allah secara tegas. Baik yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i ataupun dhanni. Sedangkan menurut Jumhur, wajib atau fardhu adalah apa yang di tuntut oleh Allah untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, juga yang pelakunya akan diganjar dan dipuji, dan demikian pula sebaliknya.³ Contoh, seperti shalat lima waktu dan Puasa di bulan Ramadhan.

³˜Tajuddin Asubki, Jam’ ‘ al-Jami’. Juz I. Hal. 79-80
Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, [QS. Al-Baqarah (2): 183]

Wajib atau fadhu ini bisa di klasifikasikan berdasarkan aspek yang berbeda, ada yang berkaitan dengan pelaksanaannya, ukuranya dan ketentuanya, ketertentuan dan ketidaktertentuanya, serta berkaitan dengan apa yang dibebankanya, sebagai berikut :
a.Dari aspek pelaksanaanya, hukum wajib atau fardu tersebut dapat dibedakan menjadi :

1)Muthlaq ( tidak terikat), yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, tanpa harus terikat dengan waktu tertentu, seperti mengganti puasa Ramadhan bagi yang tidak berpuasa krena uzhur yang dibenarkan oleh syariat.
2)Muqayyad (terikat), yaitu yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, sementara waktunya ditentukan. Misalnya, shalat lima waktu dan puasa Ramadhan. Pelaksanaan ibadah tersebut terikat oleh waktu, sehingga seorang mukallaf yang terkena kewajiban tersebut akan berdosa jika mengerjakannya diuar waktunya.

•Muwassa’ (longgar), yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya longgar. Contoh, shalat isya’, bisa dikerjakan diawal ataupun ditengah malam.
•Mudhayyaq (sempit), yaitu kebajiban yang waktu pelaksanaannya sempit , tidak bisa dipilih antara awal ataupun pertengahan. Misalnya puasa Ramadhan, waktunya tetap mulai fajar hingga terbenam matahari.
b.Dari aspek keterukurannya, wajib atau fardu dapat diklasifikasikan menjadi :
1)Muhaddad al-Miqdar (dengan ukuran tertentu), yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, disertai dengan kadar ukuran tertentu, seperti membayar zakat dan rakaat dalam shalat fardu.
2)Ghayr Muhaddat al-Miqdar (dengan tanpa ukuran tertentu), yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, tanpa disertai kadar kadar tertentu, seperti membelanjakan harta dijalan Allah dan nafkah kepada istri dan anak.
c.Dari aspek substansi (ayniyyah-nya) wajib dan fardhu tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
1)Mu’ayyan, yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar substansinya dikerjakan dengan tuntutan yang tengas, tanpa disertai pilihan yang bisa dipilih oleh seorang mukallaf, seperti shalat.
2)Ghayr Mu’ayyan, yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, disertai pilihan bagi seorang mukallaf untuk menentukan mana substansi kewajiban yang dikerjakan. Misal kafarat untuk sumpah.
d.Dari aspek subyek yang terkena tanggung jawab, wajib dan fardu tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
1)‘Ayn (perkepala), yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan oleh setiap mukallaf dengan tuntutan yang tegas, karna itu apa yang dilakukan seseorang tidak bisa menggugurkan kewajiban orang lain. Contohnya seperti, shalat, zakat, puasa dan sebagainya.
2)Kifayah (kolektif), yaitu apa yang dituntut oleh pembuat syariat agar dikerjakan oleh sejumlah orang denga tuntutan yang tegas, jika telah dikerjakan oleh sebagian, maka kewajiban tersebunt gugur dari dari pundak yang lain, dan mereka sudah tidak berdosa.

e.Dari aspek substantifnya, wajib danfardu tersebut juga dapat diklasifikasikan menjadi :
1)Wajib Lidzatihi (substansial), yaitu apa yang dituntut untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, karna substansinya.
2)Wajib Lighayrihi (aksidental), yaitu apa yang dituntut untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tegas, bukan karena substansinya, namun karena faktor eksternal, ketika ia menjadi sarana yang bisa menyempurnakan kewajiban substantif.

2.SUNNAH ( MANDUB)
Menurut istilah syara’, sunnah adalah apa yang dituntut oleh pembuat syariat untuk dikerjakan dengan tuntutan yang tidak tegas, apa yang dilakukan akan diganjar dan tidak disiksa jika meninggalkannya.

Sunnah kadang bersifat Muakkad (yang dikuatkan), seperti sunnah shalat subuh dan Id. Ada yang tidak Muakkad, seperti sunah shalat Ashar. Hukum ini memang jika dikerjakan, pelakunya akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan apa-apa, namun adakalanya tidak baik untuk ditinggalkan seperti sunnah menikah. Karena jika ditinggalkan, umat akan mengalami degenerasi atau tidak mempunyai penerus.

3.HARAM
Secara etimologis, haram diambil dari al-hurmah, yang berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar4. Menurut syara’ adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas, dimana pelakunya akan dikecam, dikenai saksi di dunia dan azab di akhirat. Menurut mazhab Hanafi, istilah haram hanya digunakan untuk larangan yang tegas disertai dalil qath’i, namun jika tidak disertai dalil qath’i, maka disebut dengan makruh tahrim5. Meskipun sebenarnya, dua-duanya maksudnya sama.
Sebagai contoh dalam Firman Allah ,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [17:32]

Haram ini dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu haram substansial dan haram aksidental :
4˜Ibn’Abidin, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin. Juz I. Hal 246
5Ibn an-humam. At-Tahrir, Musthafa al-Bab al-Halabi, Kaero.hal.217
a.Haram Lidzatihi (substansial) adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas, karna substansinya. Misalnya zina, riba, membunuh dan suap.
b.Haram Lighayrahi ( aksidental), adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tegas, bukan karena substansinya, namun karena faktor eksternal.Misalnya menghina tuhan para penganut agama lain.

4.MAKRUH
Makruh adalah apa yang dituntut untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak tegas, dimana pelakunya tidak akan disiksa, sementara meninggalkannya lebih baik, terpuji dan akan diganjar oleh Allah SWT.
Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Seperti Makan/Minum sambil berdiri dan Merokok.6


5.MUBAH
Secara syar’i, mubah adalah khithab dari pembuat syariat yang ditunjukkan oleh dalil sam’i yang didalamnya berisi pilihan antara melaksanakan dan meninggalkan tanpa disertai kompensasi.
Contoh seperti makan dan minum.

BAB III
PENUTUP

A.KESIMPULAN
1.Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya)
2.Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalahfiqh.
3.Al-ahkam Al khamsah meliputi seluruh lingkungan hidup dan kehidupan.
4.Kelima komponen al akham al khamsah ini berlaku di ruang lingkup keagamaan yang meliputi semua lingkungan hidup. Ia menjadi ukuran perbuatan manusia baik yang berifat ibadah maupun muamalah.

B.SARAN
Akidah akidah fiqh sangatlah luas dan banyak, dalam makalah ini hanya sebagian saja yang dapat penulis paparkan, maka dari itu kelompok menyarankan agar pembaca tidak hanya cukup dengan membaca makalah ini saja, tapi juga sumber-sumber yang lain yang berhubungan dengan hal ini.
Pengetahuan tentang akidah akidah fiqh dan juga al-ahkam al-khamsah harusnya ada pada setiap golongan masyarakat terutama para generasi muda yang merupakan penerus bangsa.

Sumber :
Prof. H. Mohammad Daut Ali, SH, ”HUKUM ISLAM”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Drs. Hafidz Abdurrahman, MA. “ USHUL FIQIH , Membagun Paradiqma Berfikir Tasyri’I”, Al- Azhar Press, 2003, Bogor.
http://moenawar.multiply.com/
http://dewaarka.wordpress.com/2009/07/26/hukum-islam/
http://id.wikipedia.org

Rabu, 07 Maret 2012

Tindak Pidana Suap

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Suap terjadi sebagai ungkapan gejala venalitas yang makin merebak. Secara sosiologis, istilah venalitas menunjuk pada suatu keadaan saat uang bisa digunakan membayar hal-hal yang secara hakiki tidak bisa dibeli dengan uang.
Keadilan bisa dipertukarkan dengan uang. Begitu pula dengan pasal-pasal dalam kebijakan. Dalam uang, terdapat faktor ekonomi yang bernama keuntungan.
Dalam jangka pendek, suap paling mudah dilakukan karena langkah itu akan memotong serangkaian prosedur demokrasi yang rumit dan melelahkan serta hanya akan menghasilkan "keadilan" yang tidak diinginkan. Elite politik dan ekonomi melihat suap sebagai langkah potong kompas yang bisa dilakukan untuk menghindari dirinya menderita kerugian secara ekonomis.
Suap berkaitan dengan mentalitas dan sistem. Suap terjadi akibat sebagian kecil elite sejak semula sudah terdidik untuk melakukannya. Untuk menjadi anggota parlemen, sudah menjadi rahasia umum berbagai jenis KKN dilakukan, dari yang skala kecil sampai besar. Begitu pula untuk "menjadi pejabat". Makin lama, suap menjadi mentalitas bersama yang berlindung dalam budaya "tahu sama tahu".

BAB II
ISI

A.Pengertian Suap
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) Suap adalah memberi uang dan sebagainya kepadapetugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan secara istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah
“Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Dalam konteks sistem, suap terjadi karena mekanisme yang ada dalam proses kebijakan memiliki celah-celah. Argumentasi yang dikemukakan tiap pihak mentah karena apa yang dipikirkan hanyalah kepentingan golongan masing-masing. Di satu sisi, parlemen sudah kurang peduli terhadap konstituen dan rakyatnya, di sisi lain penyuap merasa prosedur birokrasi yang ada terlalu membebani, tidak realistis, dan sering mengada-ada.
Suap terjadi akibat ketidakpercayaan dan keengganan terhadap demokrasi yang bisa melahirkan kehidupan publik yang lebih sehat. Suap juga terjadi akibat prasangka negatif bahwa segala jalan bisa ditempuh asalkan tujuan tercapai. Akibatnya, walaupun dalam proses demokrasi sekalipun yang tampak di depan mata, di dalamnya publik jarang mengetahui ada suap. Sulit dibuktikan apalagi ditangkap.
Memberantas kasus suap bisa dilakukan dalam dua perspektif sekaligus. Pertama, secara jangka panjang elite politik harus dipilih melalui mekanisme yang benar-benar bersih. Mereka harus terbukti memiliki integritas tinggi. Langkah itu diharapkan melahirkan budaya baru berbangsa dan bernegara. Kedua, dalam jangka pendek, sanksi hukum atas pelaku penyuapan (pemberi dan penerima) harus tegas dijatuhkan.
Hukum yang berenergi akan mengabaikan imunitas sekelompok masyarakat yang seolah-olah memiliki imunitas hukum. Kenyataannya, selama ini seseorang merasa kebal hukum apabila ia memiliki kekuasaan untuk membelinya. Segala sanksi atas pelanggaran hukum bisa dibeli karena "sudah ada harganya". Begitu bebalnya masyarakat elite kita, bahkan sanksi moral masyarakat yang sudah dijatuhkan sejak lama tidak juga mengubah perilaku. Sanksi hukum akan memperkuat sanksi moral itu sambil tetap berharap ada efek jera dan memberikan pelajaran kepada yang lain.
Budaya elite di negeri ini sering berlomba-lomba untuk mencari imunitas karena merasa dirinya memiliki kekuatan untuk berbuat segala sesuatu. Kekebalan atas hukum melahirkan kebebalan yang sangat menyebalkan. Praktek hukum tidak ubahnya orang membelah bambu, injak yang bawah dan selamatkan yang atas. Para mafia dan "pialang keadilan" mondar-mandir mencari mangsa.
Suap menjadikan hukum mandul dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Karena seperti itulah harus dikatakan bahwa suap, apa pun dan di mana pun, merupakan pengkhianatan terhadap publik secara nyata.
Berkat kecanggihan teknologi dan modernisasi, kini suap juga makin sulit diungkap. Pelakunya biasanya selalu belajar memahami seluk-beluk lingkungan tempat ia bekerja, termasuk mempelajari taktik bagaimana keluar dari jerat hukum.
Suap terjadi bukan hanya di jalanan, antara pelanggar lalu lintas dan aparat, melainkan juga di kantor kelurahan maupun kecamatan. Ia juga terjadi di parlemen, tempat teladan dan pengharapan disemaikan.

B.Hukum Suap
1.Dari Segi Perundang Undangan
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam Undang-Undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadapnya.
Pasal 5
Tindak pidana dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.Dari Segi Agama
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.Sebagaimana dalil dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)


C.Beda Hadiah dengan Suap
Hadiah dan suap; dua buah kata yang memiliki konotasi yang sangat berbeda, namun sering kali kedua kata ini menjadi rancu dan kabur di masyarakat. Keduanya sering dikonotasikan dengan satu makna; suap, sebuah kata yang tidak sedap.
Sebuah musibah besar; di negeri ini suap menyuap dianggap sebagai suatu hal yang lumrah. Bahkan dalam urusan tertentu dianggap suatu keharusan, sebab tanpa suap maka hamper dipastikan urusan akan jadi rumit dan berbelit. Ditambah lagi korupsi yang juga sudah jadi pemandangan akrab. Nyaris di semua instansi; baik pemerintah ataupun swasta, praktek haram ini kerap selalu terjadi. Padahal jelas sekelai: praktek suap dan korupsi melanggar larangan hukum maupun agama. Suap dan hadiah memiliki perbedaan antara lain :
1.Suap adalah pemberian yang diharamkan syari’at, sedangkan hadiah merupakan yang dianjurkan syari’at.
2.Suap diberikan dengan satu syarat yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung ,sedang hadiah diberikan secara ikhlash tanpa syarat.
3.Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah hal bathil sedangkan hadiah untuk silaturrahim dan kasih saying.
4.Suap dilakukan secara sembunyi-sembunyi berdasar tuntut menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati, sedang hadiah diberikan atas sifat kedermawanan.
5.Biasanya Suap diberikan sebelum suatu pekerjaan, sedang hadiah setelahnya

D.Dampak dari Suap
Tidaklah suap berkembang pada komunitas manapun, melainkan kerusakan akan menyebar kepadanya. Kepincangan sosial menjadi dominan. Demikian pula hati manusia menjadi bercerai berai, stabilittas keamanan menjadi terancam, menumbuhkan penghinaan (yang) mengarah kepada ahli kebenaran dan para pembela kebathilan semakin meraja lela. Problematika ini, memunculkan bahaya di masyarakat, dan individunya. Jadi suap termasuk perolehan harta yang keji. Pengaruh buruknya begitu kuat terhadap individu dan masyarakat.(Fatwa Syeikh Fauzan, dalam Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Fauzan,3/261-262)
Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Bin Baaz (Mufti Saudi Arabia) pernah ditanya; “Apa yang terjadi pada masyarakat yang menjadi lahan subur praktek suap?.
Beliau menjawab; “Tidak diragukan lagi, jika maksiat-maksiat nampak sedemikian jelas, niscaya akan mencerai beraikan masyarakat, dan memutus kasih sayang ditengah anggota (masyarakat), dan menyulut perseteruan dan permusuhan, enggan bekerja sama dalam kebaikan”.
Lalu beliau melanjutkan; “Yang termasuk pengaruh buruk suap dan maksiat lainnya, yaitu munculnya dan merajalelanya degradasi moral, redupnya cahaya akhlaq yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu.
Suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
a.Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
b.Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

E.Upaya untuk Memberantas Suap
1.Solusi individu dan masyarakat
a.Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b.Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
c.Setiap individu selalu belajar.
2.Solusi untuk Pemerintahan
a.Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b.Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
c.Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d.Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari beberapa urayan diatas dapat disimpulkan bahwa sanya tindakan suap itu sangat merugikan dam merupakan tidak kejahatan baik dari segi hokum undang undang maupun dalam sisi agama, dari tindakan suap muncul dan merajalelanya degradasi moral, redupnya cahaya akhlaq yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu serta selalu mementingkan kepentingan diri sendiri tanpa memandang hak hak orang lain.
Perilaku seperti ini akan dapat dicegah apabila kita mulai dari diri kita sendiri dulu agar tidak melakukan tindakan tersebuat serta tidak menerima atas hal hal berupa suap.
B.Saran
Tindakan suap sangatlah sulit dibuktikan dan terkadang sering lewat dari pengawasan, maka dari itu lebih baik pengetauan tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.

Sumber :
http://kamoenyo.wordpress.com/2007/07/28/uu-no-11-thn-1980-ttg-tindak-pidana-suap/
http://groups.yahoo.com/group/ambon/message/
http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2010/10/21/kol,20101021-265,id.html
http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/message/
http://fidageulis.blogspot.com/2010/05/etika-administrasi-publik.html
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html
http://masbadar.com/2009/05/28/beda-hadiah-dengan-suap/