Rabu, 07 Maret 2012

Tindak Pidana Suap

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Suap terjadi sebagai ungkapan gejala venalitas yang makin merebak. Secara sosiologis, istilah venalitas menunjuk pada suatu keadaan saat uang bisa digunakan membayar hal-hal yang secara hakiki tidak bisa dibeli dengan uang.
Keadilan bisa dipertukarkan dengan uang. Begitu pula dengan pasal-pasal dalam kebijakan. Dalam uang, terdapat faktor ekonomi yang bernama keuntungan.
Dalam jangka pendek, suap paling mudah dilakukan karena langkah itu akan memotong serangkaian prosedur demokrasi yang rumit dan melelahkan serta hanya akan menghasilkan "keadilan" yang tidak diinginkan. Elite politik dan ekonomi melihat suap sebagai langkah potong kompas yang bisa dilakukan untuk menghindari dirinya menderita kerugian secara ekonomis.
Suap berkaitan dengan mentalitas dan sistem. Suap terjadi akibat sebagian kecil elite sejak semula sudah terdidik untuk melakukannya. Untuk menjadi anggota parlemen, sudah menjadi rahasia umum berbagai jenis KKN dilakukan, dari yang skala kecil sampai besar. Begitu pula untuk "menjadi pejabat". Makin lama, suap menjadi mentalitas bersama yang berlindung dalam budaya "tahu sama tahu".

BAB II
ISI

A.Pengertian Suap
Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) Suap adalah memberi uang dan sebagainya kepadapetugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan secara istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah
“Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Dalam konteks sistem, suap terjadi karena mekanisme yang ada dalam proses kebijakan memiliki celah-celah. Argumentasi yang dikemukakan tiap pihak mentah karena apa yang dipikirkan hanyalah kepentingan golongan masing-masing. Di satu sisi, parlemen sudah kurang peduli terhadap konstituen dan rakyatnya, di sisi lain penyuap merasa prosedur birokrasi yang ada terlalu membebani, tidak realistis, dan sering mengada-ada.
Suap terjadi akibat ketidakpercayaan dan keengganan terhadap demokrasi yang bisa melahirkan kehidupan publik yang lebih sehat. Suap juga terjadi akibat prasangka negatif bahwa segala jalan bisa ditempuh asalkan tujuan tercapai. Akibatnya, walaupun dalam proses demokrasi sekalipun yang tampak di depan mata, di dalamnya publik jarang mengetahui ada suap. Sulit dibuktikan apalagi ditangkap.
Memberantas kasus suap bisa dilakukan dalam dua perspektif sekaligus. Pertama, secara jangka panjang elite politik harus dipilih melalui mekanisme yang benar-benar bersih. Mereka harus terbukti memiliki integritas tinggi. Langkah itu diharapkan melahirkan budaya baru berbangsa dan bernegara. Kedua, dalam jangka pendek, sanksi hukum atas pelaku penyuapan (pemberi dan penerima) harus tegas dijatuhkan.
Hukum yang berenergi akan mengabaikan imunitas sekelompok masyarakat yang seolah-olah memiliki imunitas hukum. Kenyataannya, selama ini seseorang merasa kebal hukum apabila ia memiliki kekuasaan untuk membelinya. Segala sanksi atas pelanggaran hukum bisa dibeli karena "sudah ada harganya". Begitu bebalnya masyarakat elite kita, bahkan sanksi moral masyarakat yang sudah dijatuhkan sejak lama tidak juga mengubah perilaku. Sanksi hukum akan memperkuat sanksi moral itu sambil tetap berharap ada efek jera dan memberikan pelajaran kepada yang lain.
Budaya elite di negeri ini sering berlomba-lomba untuk mencari imunitas karena merasa dirinya memiliki kekuatan untuk berbuat segala sesuatu. Kekebalan atas hukum melahirkan kebebalan yang sangat menyebalkan. Praktek hukum tidak ubahnya orang membelah bambu, injak yang bawah dan selamatkan yang atas. Para mafia dan "pialang keadilan" mondar-mandir mencari mangsa.
Suap menjadikan hukum mandul dan demokrasi mati. Mekanisme dan aturan yang ditetapkan untuk kebaikan bersama, secara bersama-sama pula dilanggar, baik dengan cara terang-terangan maupun yang sangat tidak kelihatan. Karena seperti itulah harus dikatakan bahwa suap, apa pun dan di mana pun, merupakan pengkhianatan terhadap publik secara nyata.
Berkat kecanggihan teknologi dan modernisasi, kini suap juga makin sulit diungkap. Pelakunya biasanya selalu belajar memahami seluk-beluk lingkungan tempat ia bekerja, termasuk mempelajari taktik bagaimana keluar dari jerat hukum.
Suap terjadi bukan hanya di jalanan, antara pelanggar lalu lintas dan aparat, melainkan juga di kantor kelurahan maupun kecamatan. Ia juga terjadi di parlemen, tempat teladan dan pengharapan disemaikan.

B.Hukum Suap
1.Dari Segi Perundang Undangan
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam Undang-Undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadapnya.
Pasal 5
Tindak pidana dalam Undang-Undang ini merupakan kejahatan.
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.Dari Segi Agama
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.Sebagaimana dalil dalam Al Qur’an, Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)


C.Beda Hadiah dengan Suap
Hadiah dan suap; dua buah kata yang memiliki konotasi yang sangat berbeda, namun sering kali kedua kata ini menjadi rancu dan kabur di masyarakat. Keduanya sering dikonotasikan dengan satu makna; suap, sebuah kata yang tidak sedap.
Sebuah musibah besar; di negeri ini suap menyuap dianggap sebagai suatu hal yang lumrah. Bahkan dalam urusan tertentu dianggap suatu keharusan, sebab tanpa suap maka hamper dipastikan urusan akan jadi rumit dan berbelit. Ditambah lagi korupsi yang juga sudah jadi pemandangan akrab. Nyaris di semua instansi; baik pemerintah ataupun swasta, praktek haram ini kerap selalu terjadi. Padahal jelas sekelai: praktek suap dan korupsi melanggar larangan hukum maupun agama. Suap dan hadiah memiliki perbedaan antara lain :
1.Suap adalah pemberian yang diharamkan syari’at, sedangkan hadiah merupakan yang dianjurkan syari’at.
2.Suap diberikan dengan satu syarat yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung ,sedang hadiah diberikan secara ikhlash tanpa syarat.
3.Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah hal bathil sedangkan hadiah untuk silaturrahim dan kasih saying.
4.Suap dilakukan secara sembunyi-sembunyi berdasar tuntut menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati, sedang hadiah diberikan atas sifat kedermawanan.
5.Biasanya Suap diberikan sebelum suatu pekerjaan, sedang hadiah setelahnya

D.Dampak dari Suap
Tidaklah suap berkembang pada komunitas manapun, melainkan kerusakan akan menyebar kepadanya. Kepincangan sosial menjadi dominan. Demikian pula hati manusia menjadi bercerai berai, stabilittas keamanan menjadi terancam, menumbuhkan penghinaan (yang) mengarah kepada ahli kebenaran dan para pembela kebathilan semakin meraja lela. Problematika ini, memunculkan bahaya di masyarakat, dan individunya. Jadi suap termasuk perolehan harta yang keji. Pengaruh buruknya begitu kuat terhadap individu dan masyarakat.(Fatwa Syeikh Fauzan, dalam Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Fauzan,3/261-262)
Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah Bin Baaz (Mufti Saudi Arabia) pernah ditanya; “Apa yang terjadi pada masyarakat yang menjadi lahan subur praktek suap?.
Beliau menjawab; “Tidak diragukan lagi, jika maksiat-maksiat nampak sedemikian jelas, niscaya akan mencerai beraikan masyarakat, dan memutus kasih sayang ditengah anggota (masyarakat), dan menyulut perseteruan dan permusuhan, enggan bekerja sama dalam kebaikan”.
Lalu beliau melanjutkan; “Yang termasuk pengaruh buruk suap dan maksiat lainnya, yaitu munculnya dan merajalelanya degradasi moral, redupnya cahaya akhlaq yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu.
Suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
a.Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
b.Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

E.Upaya untuk Memberantas Suap
1.Solusi individu dan masyarakat
a.Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b.Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
c.Setiap individu selalu belajar.
2.Solusi untuk Pemerintahan
a.Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b.Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
c.Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d.Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari beberapa urayan diatas dapat disimpulkan bahwa sanya tindakan suap itu sangat merugikan dam merupakan tidak kejahatan baik dari segi hokum undang undang maupun dalam sisi agama, dari tindakan suap muncul dan merajalelanya degradasi moral, redupnya cahaya akhlaq yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu serta selalu mementingkan kepentingan diri sendiri tanpa memandang hak hak orang lain.
Perilaku seperti ini akan dapat dicegah apabila kita mulai dari diri kita sendiri dulu agar tidak melakukan tindakan tersebuat serta tidak menerima atas hal hal berupa suap.
B.Saran
Tindakan suap sangatlah sulit dibuktikan dan terkadang sering lewat dari pengawasan, maka dari itu lebih baik pengetauan tentang tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bangsa yang lebih baik dan negara yang lebih baik pula.

Sumber :
http://kamoenyo.wordpress.com/2007/07/28/uu-no-11-thn-1980-ttg-tindak-pidana-suap/
http://groups.yahoo.com/group/ambon/message/
http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2010/10/21/kol,20101021-265,id.html
http://groups.yahoo.com/group/indonesia_damai/message/
http://fidageulis.blogspot.com/2010/05/etika-administrasi-publik.html
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html
http://masbadar.com/2009/05/28/beda-hadiah-dengan-suap/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar