Selasa, 02 Oktober 2012

Artikel Kasus Asusila di Kalimantan Selatan

A.Pendahuluan
Masa kanak-kanak, remaja, dewasa, dan kemudian menjadi orang tua, tidak lebih hanyalah merupakan suatu proses wajar dalam hidup yang berkesinambungan dari tahap-tahap pertumbuhan yang harus dilalui oleh seorang manusia. Setiap masa pertumbuhan memiliki ciri-ciri tersendiri. Masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Demikian pula dengan masa remaja. Masa remaja sering dianggap sebagai masa yang paling rawan dalam proses kehidupan ini. Masa remaja sering menimbulkan kekuatiran bagi para orangtua. Masa remaja sering menjadi pembahasan dalam banyak seminar.
Padahal bagi si remaja sendiri, masa ini adalah masa yang paling menyenangkan dalam hidupnya. Oleh karena itu, para orangtua hendaknya berkenan menerima remaja sebagaimana adanya. Jangan terlalu membesar-besarkan perbedaan. Orangtua para remaja hendaknya justru menjadi pemberi teladan di depan, di tengah membangkitkan semangat, dan di belakang mengawasi segala tindak tanduk si remaja. Remaja adalah masa peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. 
Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun. Seorang remaja sudah tidak lagi dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Mereka sedang mencari pola hidup yang paling sesuai baginya dan inipun sering dilakukan melalui metoda coba-coba walaupun melalui banyak kesalahan. Kesalahan yang dilakukan sering menimbulkan kekuatiran serta perasaan yang tidak menyenangkan bagi lingkungan dan orangtuanya. Kesalahan yang diperbuat para remaja hanya akan menyenangkan teman sebayanya. Hal ini karena mereka semua memang sama-sama masih dalam masa mencari identitas. Kesalahan-kesalahan yang menimbulkan kekesalan lingkungan inilah yang sering disebut sebagai kenakalan remaja yang berhujung dengan kasus kasus asusila.   
B.Pembahasan 
Kasus asusila di Kalimantan Selatan umumnya didominasi anak-anak dan usia 8 hingga 17 tahun. Menurut Kabid Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Purwanto tercatat dan 155 kasus yang masuk ke badan hukum, 50 persennya merupakan kasus pemerkosaan, persetubuhan dan pelecehan seksual. “Sisanya masuk dalam kasus pencurian dan narkoba,” kata Purwanto dalam dialog pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum (ANH) untuk Kabupaten/kota Se Kalsel di Pemkot Banjaimasin, Selasa (4/10). Dijelaskan Purwanto, tingginya kasus asusila ini dipicu banyak faktor, diantaranya pengaruh dari lingkungan rumah, pergaulan si anak, teknologi hingga rumitnya masalah ekonomi rumah tangga. “Namun sepertinya faktor lemahnya ekonomi bukan lagi faktor yang cukup besar mempengaruhi karena saat inipun seperti teknologi, serta ekonomi yang cukup bagus pun dapat menjadikan anak tersebut melakukan tindakan asusila, sehingga yang terpenting bagaimana orangtua memperhatikan pendidikan dan pergaulan anak,” ujarnya. 
Sementara dalam penanganan kasus ini masih belum maksimal. Implementasi pembinaan selama enam bulan masih melalui badan hukum (LP ataupun rutan) belum cukup untuk memberikan pendidikan terhadap anak. “Mereka juga masih perlu diberikan pembinaan dan bimbingan pasca keluar dari LP atau rutan,” terangnya. Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Banjarmasin, Yurliani mengatakan, berdasarkan data 2010 khusus di Banjarmasin tercatat 39 anak dari 30 kasus yang bermasalah dengan hukum. 2011 sebanyak 28 anak dari 27 kasus.. “Dan kasus tesebut 97 persen adalah kasus seksual, jadi kasus ini tinggi sekali,” kataYurli. 
Sedangkan pada 2011 tercatat sebayak 28 kasus hukum anak-anak (belum termasuk kasus terbaru yang terjadi di eks rencana rumdin wali kota Jafri Zam Zam). Dari jumlah tersebut 81, 93 persen persetubuhan, 7,40 korban kekerasan seksual, sisanya perebutan anak dan narkoba. Menurut Yurli, dalam menangani kasus ini pelaku merupakan anak usia 12- hingga 17 tahun sehingga dalam penanganan perlu ada pendamping dan bimbingan hukum tersebut selain yang terpenting lapas khusus anak-anak. Pasca mendapatkan pembinaan di LP, pelaku atau narapidana masih tetap harusdiberikan pembinaan untuk mengembalikan psikologis mereka. 
Ketua Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyakarat dan Perempuan (BKPMP) Banjarmasin, Hesly Junianto mengatakan, sejauh ini perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum belum maksimal. Misalnya dalam pembinaan di lapas yang masih bercampur dengan orang dewasa sehinga upaya pembinaan masih mempengaruhi terhadap psikologis anak. ”Jadi perlu ada pebaikan restoratif justice untuk memperbaiki kerusakan sosial dan memberikan keadilan dan hak bagi mereka,” ungkap Hesly. Kasus asusila makin tahun makin bertambah, sampai kepada pelakunya adalah anak – anak yang harusnya berada di bangku sekolah malahan melakukan tindak kriminal. 
Ini membuktikan bahwa dari berbagai manfaat yang kita dapatkan dari berkembangan zaman dan kemajuan teknologi ada juga mudharat atau kenegatifan yang ditimbulkannya yang mana tidak secara langsung kita dapat menyadari. Misalnya saja, anak SD sekarang sudah bias menjelajah di dunia internet dan hamper sebagian besar sudah memiliki hendphone yang lumayan canggih, memang hal ini tidak salah, namun seharusnya tetap ada pengawasan dari orang tua. Banyak anak – anak yang melakukan asusila adalah anak anak yang terkadang kurang diperhatikan oleh orang tuanya sehingga mereka berusaha untuk mencari kesenangan diluar rumah. 
C. Solusi Penagangan sekaligus pencegahan masalah ini dapat ditempuh dengan berbagai cara yaitu : 
1.Penanganan di Lingkungan Sekolah 
Salah satu penyebab anak usia sekolah nakal karena tidak memiliki sistem nilai sebagai pedoman dalam kehidupanya. Dengan demikian, mereka sangat mudah untu mengadopsi sesuatu yang ada di masyarakat tanpa menyaring terlebih dahulu. Untuk itu sekolah sebagai penyelenggara pendidikan formal harus mengubah sistem pengajaran yang lebih menekankan pada aspek kognitif, ke sistem pengajaran yang seimbang antara kognektif, afektif dan psikomotor. 
Perpaduan ketiga aspek tersebut akan memberikan bekal kepada siswa untuk hidup dalam masyarakat. Penggarapan aspek afektif (sikap, minat, sistem nilai, apresiasi) akan berdampak positif terhadap perilaku siswa. Pada dasarnya setiap siswa memiliki sistem nilai, jika sistem nilai ini kita klarifikasikan maka akan mempengaruhi perilaku siswa baik secara individu maupun secara berkelompok. Penanaman sistem nilai kepada siswa di sekolah hendaknya dengan berbagai strategi dengan melibatkan semua guru bidang studi. Menanggulangi masalah kenakalan remaja termasuk pengguna narkoba (narkotik dan obat terlarang ) khususnya di sekolah perlu kerjasama antara guru agama, PPKn, bimbingan konseling, olahraga kesehatan, dan biologi secara terintegrasi a)Pendekatan melalui Agama Guru agama dalam menjelaskan masalah kenakalan (perilaku menyimpang, penggunaan narkotik, minuman keras) bisa dengan cara memberi tugas kepada siswa untuk mencari ayat Al-Quran dan hadist nabi yang berkaitan dengan masalah tersebut, sehingga siswa akan memahami betul isi dari ajaran agama yang diyakininya berkaitan dengan permasalahan. Harus diingatkan bahwa mempelajari Al-Quran dan hadist nabi harus dimulai dengan keyakinan bukan dimulai dari keraguan sebagaimana mempelajari ilmu. Dengan demikian, tidak akan menyalahkan alquran maupun hadist jika yang terdapat dalam pikiranya berbeda. Justru dengan kejadian itu dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan koreksi diri apa yang telah diperbuat. Dengan strategi pemberian tugas tersebut diharapkan siswa akan mengerti menyadari, dan memahami dengan penuh makna apa yang dipelajari sehingga mereka taat akan agamanya, serta mengetahui akibat jika melakukan tindakan yang salah. Pada dasarnya setiap agama melarang umatnya memakai atau mengonsumsi norkoba. Dalam hal ini agama Islam dengan tegas melarang umatnya minum minuman keras. Agama Islam menganjurkan pada umatnya agar sesama manusia untuk saling mengenal, menolong, dan bekerjasama bukan untuk saling berkelahi., karena dengan saling tolong menolong dan bekerjasama akan mendatangkan suatu keuntungan. b.Pendekatan Moral dan Hukum (PPKN) PPKn merupakan bidang studi yang mengajarkan nilai, norma, dan moral kepada siswa, untuk itu guru PPKn memeliki kewajiban untuk ikut menyelesaikan masalah kenakalan remaja. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui proses pembelajaran dengan menggunakan multi metode dan media seperti Value Clarification Technik (pembinaan nilai), sosio drama, bermain peran, liputan, diskusi, pertemuan kelas, dan pemberian tugas. Penggunaan metode ini hendaknya disesuaikan dengan pokok bahasan, situasi dan kondisi sehingga benar-benar dapat bermakna bagi siswa. Penggunaan metode VCT (pembinaan nilai) baik VCT percontohan, skala sikap, daftar baik buruk dapat melatih siswa untuk memilih sistem nilai yang akan diyakini dalam menghadapi suatu masalah. Dengan sering dilatih emosinya ini, maka diharapkan remaja (siswa) dapat menyaring atau memilah-milah suatu informasi dari media masa maupun masyarakat. Guru dapat memberi tugas kepada siswa untuk mencari contoh masalah kenakalan remaja yang ada di masyarakat. Tugas ini diberikan kepada siswa dengan tujuan agar mereka lebih sensitip terhadap problem yang terjadi di masyarakat. Kemudian siswa diberi kesempatan untuk memberikan kometar, penyebab dan akibat remaja melakukan perbuatan yang menyimpang serta bagaimana cara mengatasinya. Tugas tersebut akan melatih siswa untuk mengetahui secara mendalam tentang permasalahan remaja dan cara-cara untuk menyelesaikan. Kegiatan ini juga dapat melatih siswa bersosialisasi dengan masyarakat lingkunganya. Hal ini sejalan dengan pembelajaran portofolio dalam kurikulum berbasis kompetensi (KBK) Di samping itu guru hendaknya menugaskan kepada siswanya untuk mencari pasal-pasal dalam hukum pidana (tentang perkelaian, penganiayaan, minuman keras dan pengguna narkoba) kemudian didiskusikan di dalam kelas untuk dicari solusinya. Dalam diskusi agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebaiknya melibatkan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) sebagai nara sumber untuk menjelaskan sebab akibat dari penggunaan narkoba, berkelahi, minuman keras, dan berbuat kekerasan lainya ditinjau dari hukum. c.Pendekatan melalui olahraga kesehatan Olahraga adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja terutama pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penelitian di Yogyakarta bahwa anak-anak remaja memakai narkoba dengan alasan untuk menghilangkan stres, mendapatkan ketenangan, mencari kesenangan dan kenikmatan, menyesuaikan dengan perilaku teman. Alasan tersebut hanyalah merupakan jalan pintas dalam menyelesaikan masalah yang dilakukan oleh remaja, sebenarnya masih banyak jalan lain untuk menyelesaikan antara lain dengan berolah raga. Sekolah hendaknya mengaktifkan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. sebab olah raga memiliki manfaat antara lain: 
Merangsang keluarnya B indorfin yang merupakan morfin yang diproduksi oleh tubuh sendiri. Hal ini dapat mendatangkan rasa senang, tenang, dan sakit. Mengurangi kadar garam yang tinggi. Zat ini dapat membuat cemas, pemarah dan stres. 
Menambah osigen otak. Cukupnya oksigen otak akan memperbaiki suasana hati dan menambah daya konsentrasi 
Memproyeksikan kemarahan dan kecemasan. Kemarahan dapat dilampiaskan dengan cara memukul bola keras-keras, berlari dan sebagaimya 
 d.Pendekatan melalui Bimbingan Konseling (BP) 
Bimbingan konseling sangat berperan dalam menangani masalah siswa (remaja). Melaui BP diharapkan siswa mau menyampaikan masalah yang dihadapinya, karena BP memiliki keahlian khusus dalam bidang psikologi. Pendekatan yang digunakan haruslah humanis melalui sentuhan jiwa (rohani). Dengan demikian, diharapkan BP dapat dijadikan tempat berdialog para siswa dalam mengahadapi suatu persoalan. Dengan pendekatan ini maka siswa merasa dilindungi (diperhatikan). Selain itu juga perlu diadakan razia narkoba secara rutin dan terprogram. Razia hendaknya dilaksanakan dengan semua guru yang dilakukan dengan serempak dan terorganisir sehingga siswa tidak dapat mengelak jika diketemukan membawa narkoba di dalam tas maupun sakunya. 
e.Pendekatan melalui Biologi Biologi merupakan ilmu yang mempelajari makluk hidup salah satunya adalah manusia. Dalam proses belajar mengajar guru biologi perlu menyisisipkan bahasan tentang bahaya narkoba terhadap tubuh manusia. Manusia yang mengonsumsi narkoba maka daya tahan fisik, fungsi otak akan berkurang. Bahkan berdasarkan hasil penelitian akibat narkoba terhadap otak adalah encernya cairan otak yang mengakibatkan lambat berpikir. Dengan penjelasan yang disampaikan guru diharapkan siswa betul-betul mengetahui akibatnya jika mereka mengonsumsi narkoba. 
2.Penanganan di lingkungan keluarga. Keluarga sebagai tempat pendidikan anak pertama harus lebih peka terhadap perkembangan perilaku anaknya. Dengan demikian, diharapkan anak dapat berkembang sesuai dengan nilai, norma yang berlaku. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut yang harus dilakukan orang tua antar lain adalah sebagai berikut: Pertama harus ditanamkan nilai dan norma agama dalam diri anak. Karena agamalah yang dapat mengendalikan perilaku manusia. Jika melakukan ajaran agama dengan baik maka baiklah perilakunya tersebut. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berdiskusi tentang berbagai permasalahan yang dihadapi remaja ditinjau dari agama dan bidang lain, melakukan sholat berjamaah. 
Kedua orang tua harus dapat meluangkan waktunya untuk berkumpul dengan anaknya dalam rangka memahami, mengetahui kebutuhan psikis maupun fisik serta permasalahan yang dihadapi anaknya. Memecahkan permasalahan yang dihadapi anaknya yang sudah remaja hendaknya melibatkan seluruh anggota keluarga, dengan mendengarkan pemasukan dari semua amggota keluarga maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan lebih baik. Ketiga orang tua harus mengetahui teman-teman dekat anaknya. Hal ini dilakukan agar dapat lebih mudah mengontrol anaknya, apakah temanya tersebut baik ataukah anak brandalan. Perilaku remaja selain dipegaruhi oleh keluarga juga oleh teman sebaya, maka dalam memilih teman bergaul juga harus memperhatikan latar belakangnya. Orang tua dengan mengetahui teman-teman dekatnya sehingga mereka dapat memberikan suatu pandangan kepada anaknya bagaimana seharusnya bergaul. 
 3. Penanganan Di Lingkungan Masyarakat (Bidang Sosial) Kepedulian masyarakat terhadap masalah remaja perlu ditingkatkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mengawasi kegiatan remaja dalam masyarakat. Masyarakat hendaknya memberikan suatu saran kepada para remaja jika mereka melakukan suatu tindakan yang menyimpang dari niai-niai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kepedulian ini juga dapat diwujudkan dengan cara melaporkan kepada yang berwajib (polisi) jika mengetahui adanya perdagangan obat terlarang, melakukan perkelahian, minum-minuman keras ataupun melakukan tindakan kekerasan yang lainya. Kepedulian masyarakat ini akan membantu dalam mengatasi permasahan kenakalan remaja. Hal lain yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah mengajak remaja dalam kegiatan-kegiatan sosial masyarkat (gotong royong, aktif dalam kegiatan kepemudaan, keagamaan) serta memberikan suatu keterampilan yang berguna dalam hidupnya.. 
4.Penanganan oleh Pemerintah (bidang politik) Generasi muda adalah pemegang tongkat estafet pembangunan bangsa. Ada sebagian masyarakat kita berpendapat jika pemuda rusak maka rusaklah bangsa namun jika pemuda baik, maka baiklah bangsa ini. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menyiapkan generasi muda yang beriman dan bartaqwa, berkepribadian luhur, dan kreatif. Untuk mewujudkan itu maka pemerintah harus memiliki langkah-langkah kongkrit. Langkah-langkah tersebut antara lain: Lebih mengaktifkan kembali kegiatan organisasi kepemudaan seperti karang taruna, KNPI, dan organisasi-organisasi kepemudaan yang lain. Hal ini dilakukan untuk memecahakan permasalahan yang dihadapi remaja denga cara berdialog antar remaja dan juga bisa digunakan sebagai kegiatan para remaja untuk berkreasi.
Melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba pada remaja sampai ketingkat pedesaan. 
Meningkatkan dan membuka pelatihan-pelatihan untuk generasi muda. Kegiatan ini akan memberikan suatu keterampilan para remaja sehingga bisa mengurangi pengangguran. Akhirnya kegiatan yang negatif dari remaja dapat ditekan seminimal mungkin. 
Memberikan hukuman yang berat kepada pengguna narkoba dan tindak kriminal. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa remaja yang menggunakan narkoba, melakukan tindakan kriminal, minum-minuman keras pada umumnya mereka sudah mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan, akibat melanggar hukum, dan tindakan merugikan orang lain namun mereka tetap melakukan. Hal ini karena kurang tegaknya hukum, maka untuk membuat jera perlu adanya hukuman yang lebih berat.
Sumber :
http:// Huderi's Blog.htm 
http:// solusi-kenakalan-remaja-dan-pergaulan-bebas.html
http:// penyelesaian-masalah-kenakalan-remaja.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar