Selasa, 23 April 2013

JANGAN JADIKAN 20 PAKET SEBAGAI UJI COBA



PEMERINTAH DINAS PENDIDIKAN.

INI SUARA KAMI PARA PELAJAR ITU PENERUS BANGSA.KAMI UJIAN HANYA DENGAN 5 PAKET SAJA SIBUK CARI BOCORAN DIMANA-MANA,TAKUT TIDAK LULUS.TAHUN INI,"PERLU DIGARIS BAWAHI:KAMI DIJADIKAN KELINCI PERCOBAAN DENGAN UJIAN NASIONAL "20 PAKET" AGAR BOCORAN TIDAK TERSEBAR,DAN PARAHNYA KODE SOAL BUKAN BERBENTUK TULISAN,TETAPI BERBENTUK "BARCODE" SEHINGGA AKAN SULIT UNTUK MENGETAHUI KODE SOAL TERSEBUT."JIKA TAHUN INI KAMI GAGAL UN,MAKA TAHUN DEPAN AKAN DIRINGANKAN.TAPI BAGAIMANA DENGAN KAMI YANG GAGAL UN TAHUN INI? KEMARIN ADA BERITA BAHWA SEORANG SISWI STRESS KARNA UN 2 PAKET DAN MELAKUKAN BUNUH DIRI."KAMI SISWA TIDAK MENGUASAI SEMUA MATA PELAJARAN,KAMI MEMPUNYAI AHLI DIBIDANG MASING-MASING.COBA KALAU UN 20 PAKET ITU DI PRAKTEKKAN KE DINAS PENDIDIKAN SENDIRI,MUNGKIN HANYA 0.000000000001% YANG BISA LULUS.

INGAT,KAMI INI BUKAN BINATANG PELIHARAAN,KAMI BUKAN ROBOT,KAMI INI PENERUS BANGSA,GENERASI BANGSA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMAJUKAN NEGARA KITA,DAN MUNGKIN DARI SEKIAN BANYAK DARI KAMI,ADA BEBERAPA ORANG YANG BISA "BENAR-BENAR BECUS" DALAM MENGURUS NEGARA INI,TIDAK SEPERTI MENTERI YANG TIDUR MAKIN LAMA MAKIN BANYAK GAJI.MUNGKIN ADA YANG BISA BENAR-BENAR MENTUNTASKAN KORUPSI DAN HUTAN-HUTANG NEGARA,TAPI HANYA SEDIKIT.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH

Selasa, 16 April 2013

Makalah Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
            Dalam era otonomi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 22 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan daerah akan sedemikian kuat dan luas sehingga diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang ketat untuk menghindari ketidakteraturan dalam menyusun kebijakan dalam bidang lingkungan hidup terutama dalam masalah penanganan penegakan hukum lingkungan dalam era otonomi daerah.
Kewenangan pemerintah Daerah menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sangatlah besar sehingga tuntutan untuk meningkatkan kinerja dan penerapan kebijakan dalam bidang lingkungan hidup sangatlah dibutuhkan.
Sistem Pemerintahan Daerah otonom sebelum UU No 22 tahun 1999 terbagi dalam Sistem Pemerintahan Administratif dan Otonomi, dalam Sistem Pemerintahan Administratif Pemerintah Daerah berperan sebagai pembantu dari penyelenggaraan pemerintah pusat yang dikenal sebagai azas dekosentrasi dalam UU No 54 tahun 1970 tentang Pemerintah Daerah, hal ini diaplikasikan dalam Pemerintahan Daerah Tingkat I dan Pemerintahan Daerah tingkat II.
Sedangkan dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Pemerintahan Daerah adalah mandiri dalam menjalankan urusan rumah tanganya. Pemerintahan Daerah memerlukan alat-alat perlengkapannya sendiri sebagai pegawai/pejabat –pejabat daerah dan bukan pegawai/pejabat pusat. Memberikan wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga sendiri berarti pula membiarkan bagi daerah untuk berinisiatif sendiri dan untuk merealisir itu, daerah memerlukan sumber keuangan sendiri dan pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari sumber keuangan sendiri memerlukan pengaturan yang tegas agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan antara pusat dan daerah mengenai hal –hal tersebut diatas.
Tetapi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka terjadi perubahan besar dalam kewenangan Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan lingkungan hidup sangatlah penting untuk dilihat dalam era otonomi daerah sekarang ini karena lingkungan hidup sudah menjadi isu internasional yang mempengaruhi perekonomian suatu negara.
Pemerintahan Daerah diberikan kekuasaan yang sangat besar dalam mengelola daerahnya terutama sekali Pemerintahan Kota atau Kabupaten.
Dalam makalah ini akan dibahas masalah lingkungan hidup di era otonomi daerah dan bagaimana Kewenangan daerah terhadap lingkungan hidup juga akibat kewenangan yang besar tersebut.
B. Alasan Penulisan Judul
Tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan, adalah “memberikan penjelasan tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah serta dampaknya di bidang lingkungan hidup”
C.  Maksud dan Tujuan
Tujuan khusus dari penulisan makalah ini adalah memberikan masukan dan informasi yang jelas kepada mahasiswa dan pelajar tentang bagaimana kewenangan dan dampak dari kewenangan yang dijalankan oleh Pemerintahan Daerah di bidang Lingkungan Hidup.

BAB II
Permasalahan

A.   Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dijalankan dalam bidang lingkungan hidup?
B.   Apa dampak dari Kewenangan tersebut terhadap lingkungan hidup?
C.  Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melakukan   pengelolaan lingkungan hidup?
D.  Bagaimana Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah?


BAB III
Pembahasan

A.        Pemerintah Kewenangan Pusat dan daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Dalam bidang lingkungan hidup kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah sangat menentukan akan tetapi dengan adanya UU No 22 tentang Otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menjadi terbagi dua hal ini dapat dicermati dalam pasal 7 UU NO 22 tahun 1999, yaitu:
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam UU nomor 22 tahun 1999 memperlihatkan kewenangan pemetrintah pusat yang ingin dibagi kepada daerah akan tetapi jika dilihat dari pasal 7 ayat 2 sangat terlihat pembatasan kewenangan pemerintahan daerah, sebenarnya pasal 7 ayat 2 harus diperjelas lagi apa yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain yang diatur oleh UU No 22 tahun 1999. Kalau dilihat dari ayat 2 maka akan terlihat kewenangan pemerintah pusat yang masih besar.
B.  Penjelasan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan setelah UU No 22 tahun 1999
Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
·Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
·Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
·Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
·Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
·Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
·Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
·Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Kewenangan Propinsi terdiri dari :
· Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
· Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
· Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.
Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
· Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
· Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
· Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
· Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
· Penegakan hukum lingkungan hidup
· Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.
C.  Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat dan daerah dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Pusat dalam melakukan kewenangannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup harus mengikuti kebijakan yang telah diterapkan oleh Menko Wasbangpan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Jangan sampai pengurangan kewenangan pemerintah Pusat di bidang lingkungan hidup tidak bisa mencegah kesalahan pengelolaan lingkungan hidup demi mengejar Pemasukan APBD khususnya dalam pos Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Sonny Keraf, bahwa desentralisasi adalah mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemda dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif. Dalam penerapan desentralisasi itu, menurut Sonny harus tercakup pula pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga dan lestari. Dengan demikian, kendati desentralisasi ala Indonesia tersebut pada awalnya merupakan reaksi politik untuk mempertahankan stabilitas dan integritas teritorial, namun paradigma otonomi demi kesejahteraan masyarakat lokal tetap bisa diwujudkan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup setempat.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah sekarang adalah Pemerintahan daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah mereka untuk memenuhi target APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) sehingga jalan termudah untuk memenuhi itu semua adalah mengeksploitasi kembali lingkungan hidup karena cara tersebut adalah cara yang biasa dilakukan pemerintah pusat untuk memenuhi APBN, dan cara ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan baik.
Sehingga jika waktu yang lalu pemusatan eksploitasi lingkungan hidup hanya di daerah-daerah tertentu seperti Daerah Istimewa Aceh, Riau, Irian Jaya/ Papua, Kalimantan dan sebagian Proponsi di Pulau Jawa maka sekarang semua Pemerintah daerah di Indonesia akan mengekspoitasi lingkungan hidup sebesar-besarnya untuk memenuhi target APBD untuk daerah-daerah yang mempunyai sumber kekayaan lingkungan hidup yang besar, sehingga akan dapat terbayang semua daerah kota dan kabupaten di Indonesia akan melakukan eksploitasi lingkungan hidup secara besar-besaran.
Karena desentralisasi dalam UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipunyai oleh daerah kota dan kabupaten.
Permasalahan yang timbul adalah antisipasi dari pemerintah pusat sebagai pemegan kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena seperti kita ketahui kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
· Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
· Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
· Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
· Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
· Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
· Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
· Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
· Standarisasi nasional;
·Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.
Seperti dijelaskan diatas maka kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah sangatlah penting dalam lingkungan hidup. Sehingga jika terjadi berbagai permaslahan yang timbul pemerintahan pusat harus menanganinya secara baik karena pemrintah pusat masih mempunyai kewenangan untuk mengadakan berbagi evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenanganya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

D.  Menganalisa Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah

Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan tidak bisa dijadikan suatu kesempatan untuk mengeksploitasi lingkungan sehingga lingkungan menjadi rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi bagi kelangsungan bangsa ini dan hal ini dilakukan hanya untuk mengejar Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga hanya untuk hal yang jangka pendek investasi jangka panjang dikuras habis.
Jika dilihat Kewenangan Pemerintah Pusat juga besar dalam hal ini sehingga perlu diberdayakan peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan juga fungsi dari pemerintah sebagai suatu instansi pengawas jika terjadi pengelolaan lingkungan yang tidak baik pad pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu dikaji kembali berbagai kebijakan yang ada pada pemerintah Daerah sehingga tidak ada kebijkan-kebijakan yang berupa peraturan daerah yang merugikan lingkungan dan tidak memperhatikan keadaan masyarakat.
Oppenheim mengatkan dalam Nederlands Gemeenterecht bahwa:
“ Kebebasan bagian-bagin Negara sama sekali tidak boleh berakhir dengan kehancuran hubungan negara. Di dalam pengawasan tertinggi letaknya jaminan, bahwa selalu terdapat keserasian anatara pelaksanaan bebas dari tugas Pemerintah Daerah dan kebebasan pelaksanaan tugas Tugas Negara oleh Penguasa negara itu.
Van Kempen juga menulis dalam “Inleiding tot het Nederlandsch Indisch Gemeenterecht” bahwa otonomi mempunyai arti lain daripada kedaulatan( souvereniteit), yang merupakan atribut dari negara, akan tetapi tidak pernah merupakan atribut dari bagian- bagiannya seperti Gemeente, Provincie dan sebagainya, yang hanya dapat memiliki hak-hak yang berasal dari negara, bagaian-bagaian mana justru sebagai bagian-bagian dapat berdiri sendiri( zelfstandig) akan tetapi tidak mungkin dapat dianggap merdeka( onafhnjelijk), lepas dari, ataupun sejajar dengan negara.
Dapatlah ditambahkan, bahwa pengawasan itu dimaksudkan pula agar daerah selalu melakukan kebijkannya dengan sebaik-baiknya sehingga produk kebijakan berupa peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
Hal ini juga memerlukan peran penting dan koordinasi yang baik antara Meteri NegaraLingkungan Hidup denga aparat Pemerintahan Daerah sehinggdapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan.
Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dapat dibenarkan untuk membangun negara Indonesia karena Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Negara dan Daerah.
Pengawasan terhadap segala tindakan Pemerintah Daerah termasuk juga Keputusan-keputusan Kepala Daerah terutama Peraturan-peraturan Daerah yang ada dapat diawasi, jika menilik sifatnya bentuk pengawasan bisa dibagi dalam:

1. Pengawasan preventif
2. Pengawasan represif
3. Pengawasan umum
Dan pemerintah Pusat juga harus diawasi oleh lembaga negara yang lain terutama lembaga perwakilan yang fungsinya berupa pengawasan, karena Pemrintah Pusat juga mempunyai kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan.

BAB IV


PENUTUP

A   Kesimpulan

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangatlah besar sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas dalam pengelolaan lingkungan tersebut.
Dan dalam melaksanakan hal tersebut telah diatur beberapa batasan yang jelas dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menko Wasbangpan.
Yang perlu dicermati adalah kewenangan Pemerintah Daerah yang sangat besar sehingga perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sehingga janagn sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
B.  Saran
  Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan - kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Daftar Pustaka
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti , 1988,h.256 op.cit, h. 257
UU NO 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
http://www.bapedal.go.id/media/serasi/00okt/lu1.html
Irawan Soejito, Pengawasan Terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, Bina Aksara, Jakarta, 1983
 http://hidayatwawan.blogspot.com/2012/03/makalah-hubungan-pemerintah-pusat-dan.html

Hal yang membuat Cewek Tersenyu



1. Don't hug her friends or your friends that are girls cause she'll feel left out.

Jangan memeluk temannya atau temanmu dimana hal itu bisa membuatnya merasa ditinggalkan.

2. Hold her hand at any moment . . . even if it's just for a second.

Pegang tangannya pada setiap kesempatan... meskipun hanya sedetik saja.

3. Hug her from behind.

Peluk dia dari belakang.

4. Leave her voice messages to wake up.

Tinggalkan pesan suara untuk dia untuk membangunkan dia dari tidurnya.

5. Wrestle with her.

Bergulat dengan dia.

6. Don't go hang out with your ex when shes not with you, you might not realize how badly it hurts her.

Jangan pergi jalan-jalan dengan mantanmu jika dia sedang tidak bersama kamu, kamu mungkin tidak mengetahui betapa menyakitkannya hal itu bagi dia.

7. If you're talking to another girl, when you're done talking, walk over and hug her and kiss her.... let her know she's yours and they aren't.

Jika kamu sedang berbicara dengan seorang Cewe, setelah kamu selesai berbicara, berjalanlah dan peluklah dia serta ciumlah dia... Tunjukkan pada dia bahwa dia milikmu dan mereka bukan apa-apa.

8. Write her notes or call her just to say "hi"..and not just at night after you've already been out with other girls.

Tuliskan dia sebuah catatan atau telepon dia hanya untuk sekedar menyapanya... dan tidak hanya pada saat malam hari setelah kamu bepergian dengan Cewe-Cewe lain.

9. Introduce her to your friends . . . as your girlfriend.

Perkenalkan dia pada teman-temanmu... sebagai kekasihmu.

10. Play with her hair.

Bermain dengan rambutnya.

11. Pick her up

Gendong dia.

12. Get upset if another guy touches her and she doesn't like it.

Merasa kesal apabila ada Cowo lain memegang-megang dia dan dia tidak menyukainya.

13. Make her laugh, if you can make her laugh, you can make her do anything.

Buat dia tertawa, jika kamu bisa membuat dia tertawa. kamu bisa membuat dia melakukan apa saja.

14. Let her fall asleep in your arms.

Biarkan dia tertidur lelap di dalam pelukanmu.

15. If she's mad at you, kiss her.

Jika dia marah padamu, cium dia.

16. If you care about her, then tell her.

Jika kamu perhatian pada dia, katakan.

17. Every guy should give their girl 3 things: a stuffed animal(she'll hug it every time she goes to sleep), jewelry (she'll treasure it forever), and one of his t-shirts (she'll most likely wear it to bed).

Setiap Cowok harus memberikan Cewe mereka 3 benda: boneka binatang (dia akan membawanya dan memeluknya setiap kali dia akan tidur), perhiasan (dia akan menyimpannya dengan baik-baik untuk selamanya), dan baju yang dimiliki sang Cowok (dia akan memakainya ketika tidur).

18. Treat her the same around your friends as you do when you're alone.

Perlakukanlah dia sebagaimana biasanya, meskipun sedang berkumpul dengan teman-teman.

19. Look her in the eyes and smile.

Tataplah kedua matanya dan tersenyumlah pada dia.

20. Hang out with her on weekends.

Pergi jalan-jalan dengan dia tiap akhir pekan.

21. Kiss her in the rain.

Cium dia di bawah guyuran hujan.

22. If your listening to music, let her listen too.

Jika kamu sedang mendengarkan musik, biarkan dia ikut mendengarnya bersama kamu.

23. Remember her birthday and get her something, even if it's simple and inexpensive, it came from YOU. it means all the world to HER. it's the thought that counts.

Ingat hari ulang tahunnya dan belikan dia sesuatu, meskipun itu sederhana dan tidak mahal, itu adalah pemberian dari KAMU. Itu berarti segalanya bagi DIA.

24. When she gives you a present on your birthday, or just whenever, take it and tell her you love it, even if you don't (it'll make her happy).

Ketika dia memberikan hadiah pada hari ulang tahunmu, atau pada saat-saat tertentu, ambillah dan katakan pada dia bahwa kamu menyukainya, meskipun sebenarnya tidak (hal itu akan membuatnya senang).

25. Girl don't necessarily have to have hour-long conversations every night, but it's nice for them to hear your voice even for a quick hello.

Cewek tidak butuh pembicaraan lewat telepon yang panjang dan berjam-jam tiap malam, yang terpenting adalah bisa mendengar suara kamu meskipun hanya sekedar sapaan atau 'halo?'.

26. Give her what she wants

Berikan dia apa yang dia mau.

27. Recognize the small things . . . they usually mean the most.

Hargai setiap hal kecil... itu biasanya berarti besar.

28. Tell her she's beautiful, she needs to know her striving is working.

Katakan pada dia bahwa dia cantik atau menarik, dia perlu tahu bahwa dandanannya tidak sia-sia.

29. Hang out with her whenever you are free and u should be free to hang with your girlfriend all the time.

Pergi jalan-jalan bersama dia setiap kali kamu nganggur dan kamu harus siap mengajak kekasihmu jalan-jalan kapan saja.

30. If u care about her...SHOW it!

Jika kamu perhatian pada dia... TUNJUKKAN

Ayah Menggendong Mayat Anaknya Dari RSCM Ke Bogor Karena Tak Mampu Bayar Ambulan

Penumpang kereta rel listrik (krl) jurusan Jakarta – Bogor pun geger Minggu (5/6). Sebab, mereka tahu bahwa seorang pemulung bernama Supriono (38 thn) tengah menggendong mayat anak, khaerunisa (3 thn).
Supriono akan memakamkan si kecil di kampung Kramat, Bogor dengan menggunakan jasa krl. Tapi di stasiun tebet, supriono dipaksa turun dari kereta, lantas dibawa ke kantor polisi karena dicurigai si anak adalah korban kejahatan. Tapi di kantor polisi, Supriono mengatakan si anak tewas karena penyakit muntaber. Polisi belum langsung percaya dan memaksa supriono membawa jenazah itu ke RSCM untuk diautopsi.

Di RSCM, Supriono menjelaskan bahwa khaerunisa sudah empat hari terserang muntaber. Dia sudah membawa khaerunisa untuk berobat ke puskesmas kecamatan setiabudi. Saya hanya sekali bawa khaerunisa ke puskesmas, saya tidak punya uang untuk membawanya lagi ke puskesmas, meski biaya hanya rp 4.000,- saya hanya pemulung kardus, gelas dan botol plastik yang penghasilannya hanya rp 10.000,- per hari. Ujar bapak 2 anak yang mengaku tinggal di kolong perlintasan rel ka di cikini itu.
Supriono hanya bisa berharap Khaerunisa sembuh dengan sendirinya. Selama sakit khaerunisa terkadang masih mengikuti ayah dan kakaknya, muriski saleh (6 thn), untuk memulung kardus di manggarai hingga salemba, meski hanya terbaring digerobak ayahnya.

Karena tidak kuasa melawan penyakitnya, akhirnya khaerunisa menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (5/6) pukul 07.00.
Khaerunisa meninggal di depan sang ayah, dengan terbaring di dalam gerobak yang kotor itu, di sela-sela kardus yang bau. Tak ada siapa-siapa, kecuali sang bapak dan kakaknya. Supriono dan muriski termangu. Uang di saku tinggal rp 6.000,- tak mungkin cukup beli kain kafan untuk membungkus mayat si kecil dengan layak, apalagi sampai harus menyewa ambulans. Khaerunisa masih terbaring di gerobak. Supriono mengajak musriki berjalan menyorong gerobak berisikan mayat itu dari manggarai hingga ke stasiun tebet, supriono berniat menguburkan anaknya di kampong pemulung di kramat, bogor. Ia berharap di sana mendapatkan bantuan dari sesama pemulung.

Pukul 10.00 yang mulai terik, gerobak mayat itu tiba di stasiun tebet.
Yang tersisa hanyalah sarung kucel yang kemudian dipakai membungkus jenazah si kecil. Kepala mayat anak yang dicinta itu dibiarkan terbuka, biar orang tak tahu kalau khaerunisa sudah menghadap sang khalik. Dengan menggandeng si sulung yang berusia 6 thn, Supriono menggendong Khaerunisa menuju stasiun. Ketika krl jurusan bogor datang, tiba-tiba seorang pedagang menghampiri supriono dan menanyakan anaknya. Lalu dijelaskan oleh Supriono bahwa anaknya telah meninggal dan akan dibawa ke Bogor spontan penumpang krl yang mendengar penjelasan supriono langsung berkerumun dan supriono langsung dibawa ke kantor polisi Tebet. Polisi menyuruh agar supriono membawa anaknya ke RSCM dengan menumpang ambulans hitam.

Supriono ngotot meminta agar mayat anaknya bisa segera dimakamkan.
Tapi dia hanya bisa tersandar di tembok ketika menantikan surat permintaan pulang dari RSCM. Sambil memandangi mayat khaerunisa yang terbujur kaku. Hingga saat itu Muriski sang kakak yang belum mengerti kalau adiknya telah meninggal masih terus bermain sambil sesekali memegang tubuh adiknya. Pukul 16.00, akhirnya petugas RSCM mengeluarkan surat tersebut, lagi-lagi karena tidak punya uang untuk menyewa ambulans, Supriono harus berjalan kaki menggendong mayat Khaerunisa dengan kain sarung sambil menggandeng tangan Muriski. Beberapa warga yang iba memberikan uang sekadarnya untuk ongkos perjalanan ke Bogor.

Para pedagang di RSCM juga memberikan air minum kemasan untuk bekal Supriono dan Muriski di perjalanan.

Psikolog Sartono Mukadis menangis mendengar cerita ini dan mengaku benar-benar terpukul dengan peristiwa yang sangat tragis tersebut karena masyarakat dan aparat pemerintah saat ini sudah tidak lagi perduli terhadap sesama. Peristiwa itu adalah dosa masyarakat yang seharusnya kita bertanggung jawab untuk mengurus jenazah khaerunisa. Jangan bilang keluarga supriono tidak memiliki KTP atau KK atau bahkan tempat tinggal dan alamat tetap. Ini merupakan tamparan untuk bangsa Indonesia, ujarnya.

Sumber :  Hijablovers FB Shop

Kamis, 07 Maret 2013

Susunan Proposal Skripsi (Kuantitatif)







HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
HALAMAN PENGESYAHAN
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Pembatasan Masalah
D. Rumusan Masalah
E. Tujuan Penelitian
F. Manfaat Penelitian

BAB II KAJIAN TEORI, KERANGKA BERPIKIR, DAN HIPOTESIS
A. Kajian Teori
1. Uraian Variabel pertama
2. Uraian variabel kedua
3. Hubungan atau pengaruh variabel pertama dan kedua
B. Kerangka berpikir
C. Hipotesis

BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A. Tempat dan waktu penelitian
B. Populasi, sampel dan sampling
C. Metode Penelitian
D. Teknik pengumpulan data dan uji coba instrumen
E. Teknik Analisis Data

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 15 Januari 2013

Indikarot Menentukan Proyek Pilihan

  1. Prioritas Masalah
Prioritas Masalah adalah permasalahan yang lebih penting untuk didahulukan dan dicari penyelesaiannya. Masalah yang menjadi sebuah prioritas merupakan masalah yang sudah memaluli berbagai penilaian dan pertimbangan sehingga didapatkan masalah yang sangat perlu dan segera untuk diselesaikan.
  1. Kelayakan Proyek
Kelayakan Proyek adalah penilaian terhadap sebuah proyek yang masuk dalam perencanaan yang sebenarnya dapat atau tidak dapat untuk dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai aspek kehidupan.Kelayakan proyek menjadi agenda pada tahap penyusunan perencanaan dan pemilihan pekerjaan. Seperti, pembangunan Pasar Rakyat di daerah Tapus yang sekarang tidak dapat berdaya guna dengan maksimal, hendaknya pembuatan tersebut dapat dipertimbangkan berbagai hal agar pembangunan tersebut dapat bermanfaat seperti, tanggapan masyarakat dan keadaan lingkungan.
  1. Pengembangan Institusional
Pengembangan Institusional adalah usaha yang dilakukan istitusi untuk melakukan pengembangan lebaganya dalam hal mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar setiap lembaga dapat bersaing dan melakukan setiap tujuan dan sasaran dapat dicapai.Seperti, institusi atau lembaga dinas PU dalam melakukan pelelangan proyek pada tahun 2012 ini sudah dilakukan dengan menggunakan sistem online jadi didapatkan hasil yang lebih adil dan persaingan yang sehat.
  1.  Bidang Sasaran
Bidang sasaran merupakan aspek yang menjadi tujuan dari setiap kegiatan permasalahan yang ingin diselesaikan, hai ini dilakukan pada saat penyusunan perencanaan sebuah proyek dan setelah proyek selesai maka dilakukan evaluasi yang bertujuan mengetahui apakah sasaran sudah dapat dicapai.
  1.  Hubungan antara Proyek
Setiap proyek seringkali memiliki hubungan yang berkaitan, jadi dalam hal ini dalam setiap kegiatan proyek tersebut perlu dilakukan koordinasi yang berkelanjutan antara para perencana dan pelaku proyek. 
Sebagai contoh, antara instansi Dinas Pekerjaan Umum dan PDAM harus saling koordinasi agar dalam pelaksanaan proyek tidak tumpang tindih. Seperti yang biasa-biasa terjadi, setelah dilakukan pengaspalan jalan, dilakukan lagi penggalian oleh PDAM untuk pemasangan pipa ledeng yang menyebabkan pengaspalan dirusak, ini membuktikan hubungan antara proyek tidak ada koordinasinya, sehingga proyek tersebut terasa sia-sia.
  1. Kelestarian Lingkungan
Dalam setiap kegiatan pembangunan khususnya yang bersifat infrastuktur harus memperhatikan kelestarian lingkungan agar setiap kegiatan proyek tidak mempengaruhi dan mengubah alam sekitar.
Menjaga kelestarian alam dan lingkungan merupakan hal penting untuk kehudupan baik sekarang maupun yang akan datang. Seperti contoh, kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan harus disertai dengan melakukan penimbunan kembali setelah dilakukan penambangan, untuk menjaga keseimbangan alam. 
     7.  Pendayagunaan Tenaga Kerja 
Pendayagunaan dapat dikatakan sebagai pemanfaatan, maka dalam hal ini pendayagunaan tenaga kerja adalah pemanfaatan tenaga kerja yang dilakukan secara maksimal baik oleh pemerintahan maupun perusahaan. Untuk itu seharusnya pendayagunaan tenaga kerja bertujuan agar setiap tenaga kerja yang ada, dapat memiliki daya guna dan untuk perusahaan dapat menyerap tenaga kerja yang ada di lingkungan perusahaan agar tidak ada masalah pengangguran.
Seperti contoh, pada tahun 2012 untuk sebagian daerah tidak ada dilakukan seleksi PNS, yang bertujuan untuk mendayagunakan para PNS yang ada agar kenerjanya dapat dimaksimalkan.
  1. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat adalah suatu keterlibatan mental dan emosi serta fisik masyarakat dalam memberikan respon terhadap kegiatan yang melaksanakan dalam proses belajar mengajar serta mendukung pencapaian tujuan dan bertanggung jawab atas keterlibatannya. 
Dalam kegiatan proyek, partisipasi masyarakat juga tidak penting dengan hal-hal yang lain dalam penyusunan rencana proyek. Sebeb dalam kegiatan akhir evaluasi, umpan balik yang akan diterima untuk dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan proyek yang akan datang terletak pada tanggapan dan keikutsertaan masyarakat terhadap apa yang sudah dilakukan, hal ini yang akan menentukan bermanfaat atau tidaknya sebuah proyek.

Minggu, 13 Januari 2013

Kata Kata Motivasi

     Kata kata motivasi dibawah ini adalah kumpulan beberapa kata motivasi yang bisa dipergunakan sebagai salah satu motivasi diri anda para pembaca. Dengan adanya kata motivasi ini pastinya bisa merubah hidup seseorang agar lebih baik lagi dan bisa memanfaatkan hidup ini dengan maksimal.
  1. Teman dekat sejati bakal senantiasa ada kala kau ada bersedih, tetapi jangan sampai terperanjat jikalau menghilang kala kau tertawa.
  2. Ga ada kata terlambat mengawali suatu hal. terkecuali jikalau anda pingin mengakhiri.
  3. manusia tak akan dapat hidup sendiri tanpa orang lain, tetapi tidak bermakna perlu senantiasa memercayakan orang lain.
  4. Kekeliruan yang dulu anda alami bakal bikin mu tumbuh lebih dewasa.
  5. Ingin nampak keren tidak bermakna cocok kehendak mu, saksikan lah orang bagaimana langkah berpakaian.
  6. Urusan kita di dalam kehidupan bukan untuk melampaui orang lain, akan tetapi untuk melampaui diri sendiri, memeccahkan rekor kita sendiri serta melampaui hari tempo hari dengan hari ini.
  7. Orang orang jadi demikian luar biasa saat mereka mulai berpikir bahwa mereka dapat laksanakan suatu hal. kala mereka yakin pada diri mereka sendiri, mereka punya rahasia keberhasilan yang pertama.
  8. Tidak ada rahasia untuk beroleh berhasil. berhasil itu mampu berlangsung gara-gara persiapan, kerja keras serta akan studi dari kegagalan. berhenti bercita cita merupakan tragedi terbesar di dalam hidup manusia.
  9. Anda adalah yang bertanggung jawab ata kehidupan anda. anda tidak dapat tak henti menyalahkan orang lain atas kasalahan kesalah di dalam hidup anda. hidup ini sesungguhnya yaitu melanjutkan kehidupan itu sendiri.
  10. Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak bakal dulu juga dimenangkan jikalau seluruhnya mustahil, maka seluruhnya juga bisa saja. kerap dikatan orang bahwa bakat berikan peluang untuk maju. tetapi dorongan besarlah yang acapkali berikan peluang, serta apalagi berikan banyak bakat.
  11. Suatu hal yang hebat tidak dapat dicapai tanpa dorongan yang besar. kala jarum jam dinding berputar kekiri, orang bakal menganggapnya rusak serta membuangnya. begitu juga di dalam hidup manusia tidak bisa menengok kebelakang. terus maju daju, mengambil langkah kedepan.
  12. Ingin rasakan enaknya apa yang anda miliki, tunjukkan apa yang amat anda idamkan yang sudah kau capai.
  13. Jangan sampai dulu katakan umurlah sudah jadi tambah, tetapi katakanlah usia mu senantiasa menyusut gara-gara dosa lah yang senantiasa bertambah.
  14. Anda tak akan mampu kabaikan dari seluruh yang anda tunjukkan pada orang lain, hingga anda berikan apa yang anda sukai (al’quran).
  15. Tidak beriman seseorang pada allah hingga ia menyukai saudara mu yang seiman layaknya menyukai diri mu sendiri.
  16. Barang siap yang menyerahkan seluruh urusan pada allah, maka allah yang bertanggung jawab untuk menyelesikan.
  17. Jikalau engkau laksanakan semua suatu hal dengan cinta, bakal senantiasa ada kemungkinan bahwa satu atau dua pembenci yang bakal konsisten mendapatkan alasan untuk membencimu. Tetapi,
  18. Kehidupan ini bakal tentu baik serta hangat bagimu, memanjakanmu dengan cinta serta menghujanimu dengan keberuntungan serta kesejahteraan.
Semoga informasi ini dapat menjadi motivasi tersendiri bagi anda semua.


Sumber : http://starpvp.blogspot.com